PATROLISERGAPNEWS.COM – ACEH TIMUR – 13 maret 2026 – RB, suami sah juhari binti iddris dari desa seuneubok tuha dua, kecamatan darul aman, kabupaten aceh timur, menegaskan akan melaporkan secara resmi dua orang yang diduga terlibat dalam pembuatan dan penggunaan surat pasah palsu untuk memperkenalkan perkawinan baru juhari di kawasan bireuen.
Dua orang terkait adalah muhammad nasir bin sufi (ketua pemuda) dan ali akbar bin hamdani, yang diduga tidak hanya menjadi saksi tetapi juga terlibat langsung dalam proses pembuatan surat yang tidak memiliki dasar hukum sah sama sekali. padahal hubungan perkawinan antara RB dan juhari masih tetap terjalin dengan sah dan RB masih hidup sehat.
Kasus ini mulai muncul setelah informasi menyebar bahwa juhari telah mengajukan izin perkawinan baru di bireuen dengan menggunakan surat pasah yang dicurigai palsu. RB menceritakan bahwa pada awalnya ia tidak percaya ketika mendapatkan informasi tentang hal tersebut, namun setelah mengecek langsung ke kantor urusan agama setempat, ternyata surat yang digunakan oleh istrinya benar-benar palsu dan tidak terdaftar di sistem manapun.
Ketika saya menghubungi dia untuk menanyakan bagaimana bisa surat pasah dibuat tanpa saya tahu, malah dipermalukan dengan kata-kata yang sangat menyakitkan hati. bahkan saya disindir kalau tidak usah takut sama dia dan bilang saya tidak punya hak untuk bertanya,” ucap RB dengan nada yang penuh kemarahan.
Ia menambahkan, “ini bukan masalah kecil lagi yang bisa saya abaikan. mereka sengaja membuat surat palsu dan bahkan berani mempermalukan saya di depan orang lain. saya sudah mengumpulkan bukti-bukti yang ada dan akan segera melapor ke polres aceh timur agar setiap pihak yang terlibat mendapatkan proses hukum yang adil dan tegas!”
RB juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan langsung ke kantor urusan agama dan mendapatkan konfirmasi bahwa tidak ada catatan resmi tentang perceraian antara dirinya dan juhari. “surat pasah yang digunakan sama sekali tidak terdaftar di mana pun, itu adalah bukti jelas bahwa surat tersebut dibuat dengan sengaja dan tidak sah,” jelasnya.
Selain itu, terungkap bahwa tungku imum dan kepala desa samasekali tidak tahu tentang masalah surat pasah tersebut. “kenapa mereka berani mengambil tindakan dengan surat palsu padahal tungku imum dan kepala desa sama sekali tidak tau?” ucap RB dengan nada yang penuh kecewa.
Selain itu, RB mengimbau agar tidak ada pihak yang mencoba mencampuri urusan kasus ini atau menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. “semua proses akan diserahkan kepada pihak berwenang seperti kepolisian dan kantor agama agar mendapatkan klarifikasi yang benar dan tindakan yang sesuai dengan hukum yang berlaku di aceh maupun hukum nasional indonesia,” tegasnya.
Pihak keluarga RB juga menyampaikan dukungan penuh dan berharap agar kasus ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat bahwa tindakan membuat surat palsu apalagi untuk kepentingan perkawinan tidak akan pernah bisa lolos dari proses hukum.
penulis: Zulfikar : patrolisergapnews.com








