PATROLISERGAPNEWS.COM – Kalimantan Tengah Lamandau – Satuan Reserse Narkoba Polres Lamandau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Lamandau. Dalam sebuah operasi penindakan yang dilakukan baru-baru ini, petugas berhasil mengamankan dua orang pasangan kekasih yang berinisial Edw, 34 tahun, Laki-laki warga kalbar dan Jan. 31 tahun, perempuan warga Katingan, Kalteng, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika . Penangkapan tersebut dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira jam 13.30 wib diwilayah Polres Lamandau, Kalteng.
Selain diduga 2 orang tersebut berhasil diamankan barang bukti Narkoba jenis Inek dengan jumlah kurang lebih 350 butir, 1 unit mobil Hrv warna coklat berikut kunci dan Stnk mobil, 1 buah koper warna pink, serta q buah Hp. Penangkapan tersebut merupakan hasil dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Satuan Narkoba Polres Lamandau setelah dalam 1 bulan terakhir melakukan penyelidikan serta informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Dalam proses pengamanan, petugas turut melakukan pemeriksaan serta pengumpulan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkoba diatas, saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Lamandau untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik.
Kasat Resnarkoba Polres Lamandau menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lamandau. Dukungan dan kerja sama dari masyarakat sangat kami harapkan agar lingkungan tetap aman dan terbebas dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Sekedar informasi Narkoba tersebut berasal dari daerah Pontianak / Kalbar, yang akan diedarkan didaerah Palangkaraya / Kalteng. Menurut pengakuan yang diduga pelaku, kegiatan ini sudah dilakukan yang ke 3 kalinya, yang akhirnya tertangkap dan berakhir di Lamandau.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait jaringan maupun asal barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Kedua terduga pelaku dapat dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika sesuai dengan hasil penyidikan yang sedang berjalan.
Polres Lamandau menegaskan akan terus melakukan langkah tegas dan profesional dalam menangani kasus narkotika demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Kabupaten Lamandau.(IW)







