PATROLISERGAPNEWS.COM – KALIMANTAN TENGAH – Dugaan aktivitas pertambangan ilegal kembali memicu polemik di wilayah Baun Bango Kilometer 20, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Aktivitas alat berat dilaporkan kembali beroperasi di atas lahan yang status kepemilikannya masih dalam sengketa dan belum memiliki putusan hukum tetap.
Kasus ini kembali mencuat setelah Sekretaris Divisi Investigasi Tambang dan Migas Forum Reporter dan Jurnalis (FRN) Counter Polri, Adi Putra, mengungkap informasi adanya kegiatan pengerukan hasil bumi di lokasi tersebut. Menurut Adi, persoalan ini merupakan luka lama yang kembali terbuka.
Beberapa tahun lalu, kasus serupa sempat dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah sebelum dilimpahkan ke Polres Katingan. Namun, penanganan perkara tersebut terhenti melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Alasan penghentian saat itu adalah pihak terlapor tidak lagi berada di lokasi, serta status tanah yang masih bersengketa secara perdata.
Kini, munculnya kembali alat berat di lokasi yang sama menimbulkan tanda tanya besar bagi pihak FRN.
“Yang menjadi pertanyaan bagi kami, mengapa aktivitas pertambangan muncul kembali di lokasi tersebut? Padahal hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang menetapkan siapa pemilik sah tanah tersebut,” tegas Adi Putra kepada media, Sabtu (14/3/2026).
Klaim Tanpa Dasar Hukum Tetap
Adi Putra menyebutkan bahwa pihak yang diduga melakukan aktivitas di lokasi tersebut adalah Aji Susamho, yang mengklaim lahan itu sebagai miliknya. Namun, Adi menilai klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena belum adanya putusan perkara perdata dari lembaga berwenang.
“Secara hukum, jika tanah masih dalam status sengketa, seharusnya tidak boleh ada aktivitas eksploitasi sumber daya alam di atasnya. Apalagi sampai menurunkan alat berat atau mesin domping,” tambah Adi.
Ia memperingatkan bahwa pembiaran terhadap klaim sepihak ini berpotensi merusak sistem hukum dan memicu konflik sosial di tengah masyarakat. “Jika setiap orang bebas mengeruk hasil tambang di tanah sengketa tanpa dasar hukum, maka wibawa hukum di daerah ini dipertanyakan.”
Tumpang Tindih Tapal Batas Desa
Persoalan ini kian pelik akibat ketidakjelasan batas wilayah administratif antar desa.
Berdasarkan data awal, lokasi lahan tersebut masuk dalam wilayah Desa Tewang Tampang. Namun, seiring penggunaan teknologi titik koordinat terbaru, lokasi itu kini disebut masuk dalam wilayah Desa Tewang Kadamba.
Adi menjelaskan bahwa perubahan batas wilayah ini belum mendapatkan pengesahan resmi dari Pemerintah Kabupaten Katingan.
“Hingga kini, Bupati Katingan belum mengeluarkan peta resmi yang menetapkan batas final kedua desa tersebut. Artinya, secara administratif pun lokasinya masih abu-abu,” ungkapnya.
Desakan Transparansi Penegakan Hukum
FRN Counter Polri mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk bertindak tegas dan transparan. Transparansi dinilai kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mencegah potensi konflik di masa depan.
“Kami berharap semua pihak bekerja secara profesional. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum yang adil bagi semua pihak,” pungkas Adi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor maupun instansi terkait masih diupayakan untuk memberikan konfirmasi lebih lanjut mengenai aktivitas di lokasi tersebut.
IWANSYAH : patrolisergapnews.com







