BNPB Gelar Sosialisasi Bantuan Stimulan Tahap I dan Persiapan Verifikasi Tahap II di Kecamatan Peudada Badan Nasional

PATROLISERGAPNEWS.COM – ACEH – Penanggulangan Bencana (BNPB) menggelar kegiatan sosialisasi Bantuan Stimulan Tahap I, yang ditujukan kepada masyarakat terdampak banjir dengan kategori rumah rusak ringan dan rusak sedang di wilayah Kecamatan Peudada.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memberikan pemahaman terkait mekanisme serta pelaksanaan program bantuan kepada para korban bencana.

Acara sosialisasi berlangsung di Aula Kantor Camat Peudada dan dihadiri oleh para keuchik, Tuha Peut, serta masyarakat korban bencana dari berbagai gampong yang telah diundang.

Dalam kesempatan yang sama, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bireuen turut memberikan sosialisasi terkait persiapan verifikasi Tahap II. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan data dan kelengkapan administrasi masyarakat penerima bantuan lanjutan.

Camat Peudada dalam arahannya menekankan pentingnya ketepatan data serta koordinasi antar aparatur gampong agar penyaluran bantuan dapat berjalan dengan baik, tepat sasaran, dan transparan. Ia juga menyampaikan harapan agar pada saat pelaksanaan verifikasi Tahap II nantinya, setiap rumah yang diverifikasi didampingi oleh keuchik dan Tuha Peut, serta pemilik rumah wajib berada di tempat.

Selain itu, masyarakat diminta untuk mempersiapkan dokumen penting seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) guna memperlancar proses verifikasi.

Tim verifikasi dijadwalkan mulai turun ke lapangan pada Senin, 27 April 2026 dan akan berlangsung selama enam hari. Sosialisasi ini juga menjadi wadah diskusi untuk menyamakan persepsi terkait teknis pelaksanaan program di lapangan, sehingga seluruh tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: Zulfikar
Editor: Ulyasari patrolisergapnews.com

Share Berita:

Related Posts

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi pelayanan, mekanisme pembatalan laporan, pengawasan internal, dan tanggung jawab manajemen terhadap hak-hak pelanggan.

Share Berita:

Lanjutkan
Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen memiliki kewajiban hukum untuk melakukan tindakan preventif demi melindungi warga dari ancaman bencana alam.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

KPK Kirim Surat ke Panglima TNI terkait Keterlibatan Prajurit Aktif di Kasus Dugaan Korupsi BNPB

KPK Kirim Surat ke Panglima TNI terkait Keterlibatan Prajurit Aktif di Kasus Dugaan Korupsi BNPB

Polres Purworejo Gelar Sertijab Sejumlah PJU dan Kapolsek, Kapolres Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan

Polres Purworejo Gelar Sertijab Sejumlah PJU dan Kapolsek, Kapolres Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan

Polres Bireuen Gelar Donor Darah Sambut Hari Jadi Ke-75 Humas Polri

Polres Bireuen Gelar Donor Darah Sambut Hari Jadi Ke-75 Humas Polri

Polres Bireuen Gelar Ngopi Bersama Masyarakat, Dengarkan Aspirasi dan Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas.

Polres Bireuen Gelar Ngopi Bersama Masyarakat, Dengarkan Aspirasi dan Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas.

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat