Kaperwil Aceh Desak Pemkab Pidie Jaya Pantau Arus Krueng Meureudu Demi Keselamatan Warga

PATROLISERGAPNEWS.COM – Pidie Jaya – Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Aceh, Riski, mendesak Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya untuk meningkatkan pemantauan terhadap arus Krueng Meureudu guna memastikan kondisi tetap aman dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Desakan tersebut muncul pasca banjir bandang yang terjadi beberapa bulan lalu, yang berdampak signifikan terhadap kondisi sungai.

Saat ini, aliran Krueng Meureudu menjadi perhatian serius warga, khususnya di Kecamatan Meureudu dan Kecamatan Meurah Dua, yang kerap terdampak saat intensitas hujan meningkat.

Menurut Riski, kondisi sungai saat ini dinilai tidak lagi memberikan jaminan keselamatan bagi masyarakat.

Pendangkalan yang terjadi akibat sedimentasi pascabanjir menyebabkan kapasitas tampung air berkurang. Akibatnya, hujan dengan durasi singkat pun berpotensi memicu luapan air ke daratan.

“Jika tidak segera ditangani, kondisi ini bisa kembali menimbulkan banjir dan merugikan masyarakat. Pemerintah daerah harus turun langsung melakukan pemantauan dan langkah antisipasi,” tegasnya.

Ia juga meminta Pemkab Pidie Jaya untuk segera mengambil langkah konkret, seperti normalisasi sungai dan peningkatan sistem pengendalian banjir, demi menjamin keselamatan warga di masa mendatang.

Masyarakat berharap pemerintah dapat segera merespons kondisi tersebut agar potensi bencana dapat diminimalisir, serta memberikan rasa aman bagi warga yang tinggal di sekitar aliran Krueng Meureudu

Agung Harry: patrolisergapnews.com

Share Berita:

Related Posts

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi pelayanan, mekanisme pembatalan laporan, pengawasan internal, dan tanggung jawab manajemen terhadap hak-hak pelanggan.

Share Berita:

Lanjutkan
Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen memiliki kewajiban hukum untuk melakukan tindakan preventif demi melindungi warga dari ancaman bencana alam.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Polda Aceh Amankan Ruko Diduga Pabrik Sabu di Pidie, Kapolri Dijadwalkan Tinjau Lokasi

Polda Aceh Amankan Ruko Diduga Pabrik Sabu di Pidie, Kapolri Dijadwalkan Tinjau Lokasi

Presiden Prabowo Luncurkan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan, Tegaskan Ekonomi Keluarga Jadi Fondasi Kekuatan Bangsa

Presiden Prabowo Luncurkan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan, Tegaskan Ekonomi Keluarga Jadi Fondasi Kekuatan Bangsa

Dugaan Pungutan Liar di Tambang Ilegal Desa Tewang Kadamba, Masyarakat Desak APH Bertindak Tegas

Dugaan Pungutan Liar di Tambang Ilegal Desa Tewang Kadamba, Masyarakat Desak APH Bertindak Tegas

Pengacara Kondang Erles Rareral Desak Kapolda NTT Baru Bersihkan Kasus Korupsi, Khususnya di Ende

Pengacara Kondang Erles Rareral Desak Kapolda NTT Baru Bersihkan Kasus Korupsi, Khususnya di Ende

Presiden Prabowo Tegaskan Swasembada Pangan sebagai Kekuatan Strategis Indonesia

Presiden Prabowo Tegaskan Swasembada Pangan sebagai Kekuatan Strategis Indonesia

Seskab Teddy Ungkap Arahan Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna: Perkuat Ketahanan Nasional hingga Tindak Tegas Karhutla

Seskab Teddy Ungkap Arahan Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna: Perkuat Ketahanan Nasional hingga Tindak Tegas Karhutla