Kurang dari 24 Jam, Kapolres Klaten Tegaskan Komitmen Tindak Cepat Kasus Kekerasan Seksual Anak

PATROLISERGAPNEWS.COM – KLATEN – Gerak cepat ditunjukkan Polres Klaten dalam menangani kasus pencabulan terhadap anak yang dilakukan ayah kandung di Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil diamankan dan langsung ditahan oleh Satreskrim Polres Klaten, Senin (18/5/2026).

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi SH SIK MSi di Mapolres Klaten. Tersangka berinisial AK (42) diduga melakukan perbuatan cabul terhadap dua anak kandungnya sendiri, yakni ZAZ (19) dan SKD (15), di sejumlah lokasi di Klaten, Yogyakarta, dan Salatiga.

Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat keluarga korban mendatangi Satreskrim Polres Klaten untuk melapor. Polisi kemudian langsung melakukan klarifikasi terhadap korban dan bergerak mengamankan tersangka.

“Setelah budenya menyampaikan hal tersebut, kita melaksanakan klarifikasi kepada korban dan kita langsung menjemput tersangka dan langsung memproses. Jadi memang prosesnya cepat sekali, tersangka sudah kita amankan dan sudah kita laksanakan penahanan,” AKBP Moh Faruk Rozi SH SIK MSi.

Menurut Kapolres, langkah cepat dilakukan sebagai bentuk keseriusan Polres Klaten dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Apalagi kasus tersebut melibatkan anak kandung sendiri sebagai korban.

“Terkait tindak pidana kekerasan seksual kepada anak dan perempuan, kami Polres Klaten berkomitmen untuk menindak tegas semua pelaku kekerasan seksual kepada anak dan perempuan, apa pun latar belakangnya,” AKBP Moh Faruk Rozi SH SIK MSi.

Dalam penanganan perkara ini, polisi juga langsung melakukan pendampingan terhadap korban untuk memastikan kondisi psikologis korban tetap terjaga selama proses hukum berjalan.

“Fokus kami dalam menangani kasus kekerasan seksual kepada anak dan perempuan adalah bagaimana memulihkan secara psikis dan mental para korban yang menjadi korban pelecehan seksual,” AKBP Moh Faruk Rozi SH SIK MSi.

Dari hasil penyidikan sementara, tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2020 dengan memanfaatkan situasi korban yang tinggal bersama dirinya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 418 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Robet: patrolisergapnews.com

Share Berita:

Related Posts

Polres Bireuen Gelar Ngopi Bersama Masyarakat, Dengarkan Aspirasi dan Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas.

Polres Bireuen terus memperkuat kedekatan dengan masyarakat melalui kegiatan Polisi Kumpul Bersama Masyarakat yang dilaksanakan di Warung Osean Coffi Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Share Berita:

Lanjutkan
Polres Bojonegoro Gelar Audiensi dengan SPBU, Perkuat Pengawasan Distribusi BBM

Polres Bojonegoro memperkuat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) dengan menggandeng Pertamina, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, dan pengelola SPBU.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Polres Bireuen Gelar Ngopi Bersama Masyarakat, Dengarkan Aspirasi dan Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas.

Polres Bireuen Gelar Ngopi Bersama Masyarakat, Dengarkan Aspirasi dan Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas.

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

Tim Investigasi Patrolisergapnews.com Aksi Humanis TNI, Polri, dan Warga Gotong Royong Atasi Mobil Mogok di Simpang Karang Delanggu

Tim Investigasi Patrolisergapnews.com Aksi Humanis TNI, Polri, dan Warga Gotong Royong Atasi Mobil Mogok di Simpang Karang Delanggu