PATROLISERGAPNEWS.COM – SEMARANG – Rencana renovasi pagar milik Provinsialat Serikat Jesuit Indonesia di Jalan Argopuro Nomor 44, Kota Semarang, menghadapi kendala akibat keberadaan sejumlah kios yang diduga berdiri tanpa izin di area sekitar properti tersebut. Kondisi itu mendorong pihak Serikat Jesuit Indonesia mengajukan permohonan resmi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang agar dilakukan peninjauan dan penertiban sesuai aturan yang berlaku.
Permohonan tersebut diajukan setelah ditemukan sekitar lima kios Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempel pada pagar aset milik Serikat Jesuit Indonesia. Selain itu, sebagian bangunan juga diketahui berdiri di atas saluran drainase yang merupakan fasilitas publik.
Pihak Provinsialat menilai keberadaan bangunan tersebut tidak hanya menghambat pelaksanaan renovasi pagar yang telah direncanakan, tetapi juga berpotensi mengganggu fungsi saluran air. Jika dibiarkan, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menyebabkan penyumbatan drainase yang berujung pada genangan maupun banjir saat musim hujan.
Sebelum menempuh jalur administratif dengan melibatkan pemerintah daerah, Serikat Jesuit Indonesia mengaku telah melakukan berbagai upaya persuasif kepada para pemilik kios. Melalui dialog dan musyawarah yang digelar beberapa kali, pihak pengelola berharap persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus melibatkan tindakan penertiban.
Dalam pertemuan awal, sebagian besar pedagang disebut menyatakan kesediaannya untuk membongkar bangunan secara mandiri. Namun seiring berjalannya waktu, kesepakatan tersebut tidak terealisasi. Beberapa pemilik kios justru meminta adanya kompensasi finansial sebagai syarat untuk mengosongkan lokasi.
Perbedaan pandangan tersebut akhirnya membuat proses penyelesaian menemui jalan buntu. Demi memperoleh kepastian hukum dan menjaga ketertiban lingkungan, Provinsialat Serikat Jesuit Indonesia kemudian melayangkan surat resmi kepada Satpol PP Kota Semarang.
Dalam surat tersebut terdapat sejumlah permohonan yang diajukan. Pertama, meminta petugas melakukan peninjauan lapangan guna memastikan status dan legalitas bangunan yang berada di sekitar pagar properti serta di atas saluran air. Kedua, memohon adanya penegakan regulasi apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan tata ruang maupun ketentuan daerah yang berlaku.
Selain itu, pihak Serikat Jesuit Indonesia juga meminta pendampingan dan pengamanan saat proses pengosongan lahan dilakukan. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif bagi seluruh pihak yang terlibat.
Menurut pihak pemohon, penanganan persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan renovasi aset milik lembaga, melainkan juga menyangkut kepentingan publik. Saluran drainase yang berfungsi sebagai jalur pembuangan air harus tetap terjaga agar mampu bekerja optimal dan tidak menimbulkan persoalan lingkungan di kemudian hari.
Keberadaan bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum juga menjadi perhatian karena dapat menghambat upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban tata kota. Oleh sebab itu, diharapkan proses verifikasi lapangan yang dilakukan oleh instansi terkait dapat memberikan kejelasan mengenai status bangunan serta langkah-langkah yang perlu diambil selanjutnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak Satpol PP Kota Semarang diharapkan dapat segera menindaklanjuti permohonan tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki. Sementara itu, Serikat Jesuit Indonesia menyatakan tetap mengedepankan penyelesaian yang humanis dan sesuai koridor hukum, dengan harapan seluruh pihak dapat memperoleh solusi yang adil tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat luas.
Robet: patrolisergapnews.com







