PATROLISERGAPNEWS.COM – SITUBONDO – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Anti Begal Unit Resmob Satreskrim Polres Situbondo berhasil menangkap dua buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) dari dua kasus kejahatan berbeda di wilayah Provinsi Bali pada Rabu (10/6/2026). Kedua pelarian yang diamankan tersebut merupakan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial DEF (38) dan tersangka kasus pencabulan anak berinisial KF alias D (40).
Keberhasilan penangkapan lintas pulau ini diraih hanya berselang dua hari setelah Satreskrim Polres Situbondo mengungkap kasus pembunuhan yang sempat menjadi perhatian publik. Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Situbondo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasatreskrim AKP Selimat, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari komitmen dan kerja keras personel dalam melacak pelaku kejahatan yang mencoba kabur dari proses hukum.
“Komitmen kami jelas.
Setiap pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat akan terus kami kejar sampai tertangkap. Meskipun melarikan diri ke luar daerah, kami tidak akan pernah berhenti,” tegas AKP Selimat saat memberikan keterangan resmi.
Kronologi Pengungkapan Kasus Curat di GianyarKasus pertama yang diungkap kepolisian adalah pencurian dengan pemberatan di sebuah konter telepon seluler (ponsel) yang terletak di Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo.
Peristiwa pembobolan tersebut terjadi pada September 2025 lalu, di mana pelaku diduga masuk ke dalam toko dengan cara merusak tembok samping bangunan.Tersangka DEF (38), yang merupakan warga Kecamatan Banyuputih, akhirnya berhasil diringkus petugas saat sedang bekerja sebagai kuli bangunan di wilayah Kabupaten Gianyar, Bali.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana pelaku, antara lain:1 unit telepon genggam (HP) Ratusan lembar voucher kosong Uang tunai beserta 1 unit sepeda motor Rekaman dokumen CCTV di lokasi kejadian Penangkapan DPO Kasus Pencabulan Anak di KarangasemTidak berselang lama, Tim URC Anti Begal juga berhasil melacak keberadaan KF alias D (40), seorang DPO kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Panji ini ditangkap petugas di wilayah Kecamatan Tianyar, Kabupaten Karangasem, Bali. KF diketahui telah melarikan diri dan masuk dalam daftar buron sejak Desember 2025, atas laporan tindak pidana pencabulan yang dilakukannya pada tahun 2024 di wilayah Kecamatan Panji. “Pelaku kasus pencabulan ini sudah cukup lama kami cari.
Setelah melakukan pengembangan informasi dan penyelidikan mendalam, posisinya berhasil kami lacak hingga akhirnya tim bergerak melakukan penangkapan di Bali,” jelas AKP Selimat.
Komitmen Pelayanan dan Imbauan KamtibmasAKP Selimat menambahkan bahwa pembentukan Tim URC Anti Begal Polres Situbondo tidak hanya difokuskan untuk menangani kejahatan jalanan (jalanan/premanisme), melainkan juga berfungsi sebagai unit taktis respons cepat untuk mengungkap segala jenis tindak pidana yang meresahkan warga.
“Kehadiran Tim URC Anti Begal adalah bentuk nyata komitmen Polres Situbondo demi menghadirkan rasa aman bagi masyarakat,” pungkasnya.
Pihak Polres Situbondo turut mengimbau masyarakat untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Jika warga memiliki informasi mengenai keberadaan pelaku kejahatan atau mencurigai adanya aktivitas tindak pidana, diharapkan segera melapor melalui Call Center 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat.
Sember: Ba’im patrolisergapnews.com






