PATROLISERGAPNEWS.COM – Jakarta, 21 Juli 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kasus ini meliputi dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ), suap pengadaan, serta penerimaan gratifikasi.
Ketiga tersangka yang ditahan adalah:
LAZ, Bupati Lombok Barat periode 2025–2030 (selaku penerima).
SUD, Direktur Utama PT AMGM Lombok Barat (selaku penyedia/perantara).
ALG, Direktur Utama PT MSI (selaku pemberi suap).
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Selain ketiga tersangka, KPK turut memeriksa delapan orang saksi lainnya dalam rangkaian penyelidikan tertutup ini.
Konstruksi Perkara dan Modus OperandiPerkara ini bermula saat LAZ selaku Bupati diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP berinisial LRI agar memprioritaskan paket-paket pekerjaan di dinas tersebut untuk dikerjakan oleh SUD menggunakan CV DKK sebagai wadah penampung (pool bucket).
Guna menyamarkan benturan kepentingan, SUD menggunakan modus “pinjam bendera” dengan memakai identitas sejumlah perusahaan lain sebagai penyedia resmi. Namun, kendali penuh dan pelaksanaan proyek di lapangan tetap dilakukan secara langsung oleh CV DKK. LAZ juga mengondisikan kemenangan tersebut dengan menerbitkan surat rekomendasi dukungan kepada perusahaan-perusahaan yang ditunjuk.
Melalui skema persengkongkolan ini, para penyedia yang terafiliasi berhasil memperoleh paket pekerjaan di Dinas PUPRPKP, Bagian Umum, dan PT AMGM dengan total nilai proyek mencapai Rp17,9 miliar.
Aliran Dana dan Dugaan GratifikasiDari manipulasi pengadaan tersebut, SUD diduga meraup keuntungan pribadi sebesar Rp10,6 miliar. Penyidik mencatat total perputaran dana yang masuk melalui CV DKK mencapai Rp41,7 miliar, di mana Rp10,8 miliar di antaranya diduga mengalir langsung kepada LAZ selaku Bupati Lombok Barat.
Selain dari proyek pengadaan Pemkab, LAZ juga diduga menerima suap dari ALG terkait proyek tata kelola air bersih di PT MSI (vendor PT AMGM) senilai Rp27,1 miliar. Dari proyek ini, LAZ diduga menerima keuntungan pribadi lebih dari Rp1,6 miliar dalam berbagai bentuk, meliputi:
1 unit mobil Toyota AlphardSepatu mewah merek HermesTelepon genggam iPhone 17 Pro
Fasilitas akomodasi perjalanan dan uang tunai
Hewan ternak berupa sapi kurban
KPK juga menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan gratifikasi lain yang diberikan SUD kepada LAZ senilai minimal Rp1,1 miliar sepanjang periode 2025 hingga April 2026. Uang hasil korupsi tersebut diduga disamarkan oleh LAZ untuk membeli aset tanah hingga kepemilikan saham di sebuah rumah sakit. LAZ juga diketahui sengaja tidak melaporkan 55 bidang tanah miliknya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Barang Bukti yang DisitaDalam operasi ini, KPK berhasil mengamankan aset dan barang bukti dengan nilai total sekitar Rp9,06 miliar, yang terdiri dari:
Uang tunai (mata uang rupiah dan asing)
Dokumen kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Akta Jual Beli (AJB) tanah
Kuitansi transaksi pembelian tanah
1 unit mobil Toyota Alphard
Pasal yang DisangkakanAtas perbuatannya dalam perkara benturan kepentingan PBJ, LAZ bersama-sama SUD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Terkait perkara suap dan gratifikasi, LAZ dan SUD selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, ALG selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sikap dan Imbauan KPKKPK sangat menyayangkan terjadinya praktik korupsi ini. Tindakan tersebut tidak hanya mencederai tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance), tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi daerah yang memegang amanah pelayanan publik. Sifat lancung ini bertentangan dengan nilai luhur dan semboyan masyarakat Lombok Barat, yakni Patut Patuh Patju (Adil, Pantas, Disiplin, Taat, dan Kerja Keras).
KPK mengingatkan kembali kepada seluruh kepala daerah, pejabat struktural, dan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjaga integritas secara mutlak. Jalankan roda pemerintahan secara transparan, akuntabel, serta bebas dari konflik kepentingan demi kemaslahatan masyarakat.
Kaperwil: Nurmanandi patrolisergapnews.com
Editor: Robet







