Menkeu Buka Suara soal DJP Intip Rekening Wajib Pajak

PATROLISERGAPNEWS.COM – Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengakses informasi keuangan wajib pajak bukanlah kebijakan baru. Mekanisme tersebut telah lama menjadi bagian dari sistem administrasi perpajakan dan kini hanya diperkuat melalui penyempurnaan tata kelola.

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyusul munculnya perhatian publik terhadap Surat Edaran (SE) Nomor SE-9/PJ/2026 yang mengatur tata cara permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan dalam pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Menurut Purbaya, masyarakat tidak perlu merasa khawatir selama telah menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kalau kewajiban pajak sudah dipenuhi dengan benar, tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2026 di Jakarta, Selasa 21 Juli 2026.

Coretax Dinilai Membuat Pengawasan Pajak Lebih Efektif
Pemerintah menilai transformasi digital melalui sistem administrasi perpajakan Coretax menjadi salah satu langkah penting dalam meningkatkan efektivitas pengawasan. Lewat sistem tersebut, berbagai aktivitas perpajakan, mulai dari pembayaran hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, dapat terdokumentasi secara lebih terintegrasi.

Dengan demikian, proses analisis kepatuhan pajak tidak lagi bergantung sepenuhnya pada permintaan data rekening. Purbaya menilai keberadaan Coretax membuat proses pengawasan menjadi lebih komprehensif karena transaksi yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan dapat terlacak melalui sistem digital.

Surat Edaran Fokus pada Tata Kelola Internal
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2026 sebagai pedoman teknis bagi unit kerja dalam meminta informasi keuangan dari lembaga jasa keuangan maupun penyedia jasa aset kripto yang menjadi pelapor dalam skema Crypto Assets Reporting Framework (CARF).

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa permintaan informasi dapat dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi maupun badan yang masuk dalam daftar analisis risiko, prioritas pengawasan, ataupun sasaran ekstensifikasi perpajakan. Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa surat edaran tersebut tidak memberikan kewenangan baru kepada DJP.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan regulasi tersebut lebih ditujukan untuk menyederhanakan prosedur administrasi agar pelaksanaan di lapangan menjadi lebih efisien.

“Substansinya tidak berubah. Kami hanya memperkuat tata kelola dan menyederhanakan tahapan yang selama ini sudah berjalan,” kata Bimo. Perbankan Sudah Terhubung dengan Sistem DJP Bimo menambahkan, sebagian besar sektor perbankan telah memahami mekanisme pertukaran data dengan otoritas pajak. Bahkan sejumlah bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah mengimplementasikan sistem host-to-host yang memungkinkan interoperabilitas data dengan DJP berlangsung lebih cepat dan aman.

Integrasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan sekaligus memperkuat pengawasan berbasis data tanpa menambah beban administrasi bagi wajib pajak yang telah patuh.

Pengamat perpajakan menilai digitalisasi administrasi menjadi bagian dari reformasi fiskal yang tengah dijalankan pemerintah. Dengan sistem yang semakin terintegrasi, potensi kesalahan pelaporan maupun penghindaran pajak dapat ditekan tanpa harus menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat yang telah memenuhi kewajibannya.

Bagi wajib pajak, langkah paling aman tetap memastikan seluruh penghasilan dilaporkan secara benar, membayar pajak tepat waktu, serta menyimpan dokumen pendukung apabila sewaktu-waktu diperlukan dalam proses administrasi perpajakan.

Robet: patrolisergapnews.com

Share Berita:

Related Posts

DPD Madas Serumpun Jatim Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih, Sampaikan Tiga Tuntutan di Kejati Jatim

Aksi yang mengusung tema “Hukum Dikebiri, Koruptor Diberi Diskon, Rakyat Miskin Dicekik Sampai Mati” itu berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Ops Pekat II Candi 2026, Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Ribuan Kasus Narkoba dan Miras, Selamatkan 66 Ribu Jiwa dari Ancaman Penyalahgunaan

Ops Pekat II Candi 2026, Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Ribuan Kasus Narkoba dan Miras, Selamatkan 66 Ribu Jiwa dari Ancaman Penyalahgunaan

Polres Lhokseumawe Raih Penghargaan Terbaik Treasury Awards Semester I 2026 dengan Nilai Sempurna 100

Polres Lhokseumawe Raih Penghargaan Terbaik Treasury Awards Semester I 2026 dengan Nilai Sempurna 100

Diduga Edarkan Miras Ratusan Botol, Pria asal Kalumata Ternate Ditangkap Polisi

Diduga Edarkan Miras Ratusan Botol, Pria asal Kalumata Ternate Ditangkap Polisi

Camat Pandrah Lantik Muhammad Nur sebagai Imum Mukim Pandrah Barat, Perkuat Sinergi Pemerintahan Gampong

Camat Pandrah Lantik Muhammad Nur sebagai Imum Mukim Pandrah Barat, Perkuat Sinergi Pemerintahan Gampong

Menkeu Buka Suara soal DJP Intip Rekening Wajib Pajak

Menkeu Buka Suara soal DJP Intip Rekening Wajib Pajak

Kapolri Hadiri Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026, Perkuat Pemberdayaan UMKM dan Budaya Lokal

Kapolri Hadiri Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026, Perkuat Pemberdayaan UMKM dan Budaya Lokal