Polres Tanjab Barat Gagalkan Dua Peredaran Ganja di Kuala Tungkal

PATROLISERGAPNEWS.COM – Kapolres Tanjung Jabung Barat – dalam membasmi narkotika ditindaklanjuti secara sigap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba. Pada Kamis malam, 04 Desember 2025, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja.

​Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H., berlokasi di Jalan Hidayah, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat.

​Barang Bukti Milik TIO (TM) Barang Bukti dan Milik DAYAT (MD)
1 Linting Kertas Ganja 2 Linting Kertas Ganja
1 Kotak Rokok 1 Kotak Rokok
1 Korek Api 1 Korek Api
1 HP Samsung Warna Biru 1 HP Realme Warna Putih
Uang Tunai Rp 853.000,- 1 Celana Warna Coklat

​AKP Agus Alexander Purba menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Selasa, 02 Desember 2025, mengenai peredaran ganja di wilayah Jalan Hidayah.

​”Setelah melakukan observasi dan penyelidikan selama dua hari, pada Kamis malam sekitar pukul 22.22 WIB, tim kami mendapati keberadaan dua orang terduga pelaku, TIO dan DAYAT, yang hendak keluar rumah di lokasi TKP,” ujar Kasatresnarkoba.
​Tim Satresnarkoba segera memberhentikan keduanya dan melakukan penggeledahan.

Hasilnya, ditemukan 1 linting ganja pada TIO dan 2 linting ganja pada DAYAT. Kedua pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut, disaksikan oleh dua saksi, ALDI YANSEN dan M. RAIHAN.
​Pengembangan Kasus: Terlibat Napi Lapas Berdasarkan hasil interogasi mendalam, kasus ini terindikasi kuat melibatkan jaringan peredaran yang lebih besar.

​Pelaku MD (DAYAT) mengaku mendapatkan ganja dari pelaku TM (TIO).
​Pelaku TM (TIO) mengaku mendapatkan pasokan ganja dalam jumlah besar, yakni 1 Kilogram, dari seorang berinisial “R. O” yang diketahui merupakan Narapidana (Napi) di Lapas Tungkal. Modus pengambilan ganja dilakukan dengan cara anak buah R. O menjatuhkan paket ganja tersebut di dekat Rumah Sakit Daud Arif Kuala Tungkal.

​Ancaman Hukuman
​Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur hukuman bagi setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara, atau memiliki narkotika Golongan I (ganja).

Polres Tanjab Barat berkomitmen akan terus mengembangkan kasus ini, terutama terkait keterlibatan Napi Lapas berinisial “R. O” untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Tanjab Barat.

Kabiro

Share Berita:
  • Related Posts

    Polres Bojonegoro Gelar Audiensi dengan SPBU, Perkuat Pengawasan Distribusi BBM

    Polres Bojonegoro memperkuat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) dengan menggandeng Pertamina, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, dan pengelola SPBU.

    Share Berita:

    Lanjutkan
    Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Polda Jateng Gelar Operasi Gabungan di Sejumlah Tempat Hiburan Malam Semarang

    Polda Jawa Tengah bersama sejumlah instansi terkait melaksanakan operasi gabungan pemeriksaan narkotika di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Semarang, Senin (19/10/2026) malam.

    Share Berita:

    Lanjutkan

    Tinggalkan Balasan

    Anda Melewatkan

    Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

    Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

    Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

    Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

    Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

    Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    Tim Investigasi Patrolisergapnews.com Aksi Humanis TNI, Polri, dan Warga Gotong Royong Atasi Mobil Mogok di Simpang Karang Delanggu

    Tim Investigasi Patrolisergapnews.com Aksi Humanis TNI, Polri, dan Warga Gotong Royong Atasi Mobil Mogok di Simpang Karang Delanggu

    Penuh Khidmat! SD Negeri 8 Peusangan Selatan Peringati Maulid Nabi 1448 H, Tanamkan Akhlak Mulia kepada Siswa

    Penuh Khidmat! SD Negeri 8 Peusangan Selatan Peringati Maulid Nabi 1448 H, Tanamkan Akhlak Mulia kepada Siswa