PATROLISERGAPNEWS.COM – BIREUEN – Anggota pers dari media online Patrolisergapnews.com, Zulfikar, secara resmi menyoroti tindakan tidak beretika di ruang digital yang dilakukan oleh akun TikTok @Kobin_CCTV. Akun tersebut diketahui menuliskan komentar bersuara tendensius dengan kata “Cuwak Lawang” pada salah satu unggahan video platform TikTok di wilayah Bireuen.
Tindakan ini dinilai melanggar norma kesantunan digital serta berpotensi menabrak koridor hukum pidana siber yang berlaku di Indonesia.
Aspek Hukum dan Integritas Siber
Zulfikar menegaskan bahwa kebebasan berpendapat di Indonesia tidak bersifat absolut, melainkan dibatasi oleh hak-hak orang lain dan diatur ketat oleh negara. Tindakan penyebaran komentar yang mengandung unsur penghinaan, pencemaran nama baik, atau provokasi di media sosial dapat dijerat menggunakan instrumen hukum positif:
1. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):
a.Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU ITE): Mengatur larangan setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal melalui sistem elektronik dengan maksud diketahui umum.
b.Pasal 45 ayat (4): Memberikan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) bagi pelanggar pasal terkait.
2. Etika Komunikasi Digital: Menabrak asas kesantunan yang tertuang dalam pandangan umum mengenai literasi digital nasional yang digalakkan pemerintah untuk menjaga ruang siber yang kondusif.
Imbauan Jurnalis untuk Publik
Dalam rilis resmi ini, Zulfikar mengingatkan seluruh lapisan masyarakat, khususnya di wilayah Bireuen, untuk lebih bijak dan bertanggung jawab sebelum mengetik pendapat di kolom komentar.
“Kebebasan berekspresi harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab moral dan hukum. Jangan sampai jempol kita di media sosial berujung pada konsekuensi pidana yang merugikan diri sendiri,” ujar Zulfikar.
Diharapkan, dengan adanya teguran publik ini, interaksi di dunia digital dapat kembali sehat, santun, serta terhindar dari potensi konflik sosial atau kesalahpahaman yang meluas di tengah masyarakat.
Laporan Resmi Jurnalistik:
Wartawan: Zulfikar
Media: Patrolisergapnews.com
Kategori: Hukum & Keamanan Siber / Sosial Kemasyarakatan
Editor: Robet







