Etika Digital: Jurnalis Patrolisergapnews Soroti Komentar Negatif di Media Sosial

PATROLISERGAPNEWS.COM – BIREUEN – Anggota pers dari media online Patrolisergapnews.com, Zulfikar, secara resmi menyoroti tindakan tidak beretika di ruang digital yang dilakukan oleh akun TikTok @Kobin_CCTV. Akun tersebut diketahui menuliskan komentar bersuara tendensius dengan kata “Cuwak Lawang” pada salah satu unggahan video platform TikTok di wilayah Bireuen.

Tindakan ini dinilai melanggar norma kesantunan digital serta berpotensi menabrak koridor hukum pidana siber yang berlaku di Indonesia.

Aspek Hukum dan Integritas Siber
Zulfikar menegaskan bahwa kebebasan berpendapat di Indonesia tidak bersifat absolut, melainkan dibatasi oleh hak-hak orang lain dan diatur ketat oleh negara. Tindakan penyebaran komentar yang mengandung unsur penghinaan, pencemaran nama baik, atau provokasi di media sosial dapat dijerat menggunakan instrumen hukum positif:

1. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):
a.Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU ITE): Mengatur larangan setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal melalui sistem elektronik dengan maksud diketahui umum.

b.Pasal 45 ayat (4): Memberikan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) bagi pelanggar pasal terkait.

2. Etika Komunikasi Digital: Menabrak asas kesantunan yang tertuang dalam pandangan umum mengenai literasi digital nasional yang digalakkan pemerintah untuk menjaga ruang siber yang kondusif.

Imbauan Jurnalis untuk Publik
Dalam rilis resmi ini, Zulfikar mengingatkan seluruh lapisan masyarakat, khususnya di wilayah Bireuen, untuk lebih bijak dan bertanggung jawab sebelum mengetik pendapat di kolom komentar.

“Kebebasan berekspresi harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab moral dan hukum. Jangan sampai jempol kita di media sosial berujung pada konsekuensi pidana yang merugikan diri sendiri,” ujar Zulfikar.

Diharapkan, dengan adanya teguran publik ini, interaksi di dunia digital dapat kembali sehat, santun, serta terhindar dari potensi konflik sosial atau kesalahpahaman yang meluas di tengah masyarakat.

Laporan Resmi Jurnalistik:
Wartawan: Zulfikar
Media: Patrolisergapnews.com
Kategori: Hukum & Keamanan Siber / Sosial Kemasyarakatan
Editor: Robet

Share Berita:

Related Posts

Erles Rareral S.,H M.,H Desak Kajati NTT Basmi Koruptor

Pengacara Kondang, Erles Rareral, S.H., M.H., melontarkan pernyataan keras kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT).

Share Berita:

Lanjutkan
Darurat bencana jadi ruang korupsi akibat 4 celah penyelewengan ini

KPK menyita barang bukti sekitar Rp5,47 miliar berupa uang tunai, valuta asing, emas dan aset kripto terkait kasus tersebut dengan tersangka Bima Setiawan selaku adik sekaligus tenaga ahli mantan Kepala BNPB Suharyanto, Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB dan pihak swasta yakni Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarin.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Etika Digital: Jurnalis Patrolisergapnews Soroti Komentar Negatif di Media Sosial

Etika Digital: Jurnalis Patrolisergapnews Soroti Komentar Negatif di Media Sosial

Perkuat Silaturahmi dan Integritas, Ormas MADAS Sidoarjo Gelar Pengajian Rutin dan Serukan Respon Cepat Aduan Masyarakat

Perkuat Silaturahmi dan Integritas, Ormas MADAS Sidoarjo Gelar Pengajian Rutin dan Serukan Respon Cepat Aduan Masyarakat

Wujud Kepedulian Sosial, Media Patrolikriminal86 Salurkan Sembako ke Panti Asuhan Baihaqi Umar

Wujud Kepedulian Sosial, Media Patrolikriminal86 Salurkan Sembako ke Panti Asuhan Baihaqi Umar

Promosikan Judi Online melalui Instagram, Perempuan di Wonosobo Ditindak Ditressiber Polda Jateng

Promosikan Judi Online melalui Instagram, Perempuan di Wonosobo Ditindak Ditressiber Polda Jateng

Berniat Lanjutkan Aksi di Tugu Muda, Tim Negosiator Polda Jateng Himbau Peserta Aksi Tetap Gelar Orasi di Jalan Pahlawan demi Ketertiban Bersama

Berniat Lanjutkan Aksi di Tugu Muda, Tim Negosiator Polda Jateng Himbau Peserta Aksi Tetap Gelar Orasi di Jalan Pahlawan demi Ketertiban Bersama

Kapolri Bongkar Kasus 1 Ton Narkoba: 5,8 Juta Jiwa Selamat, Cegah Kerugian Rp 116 T

Kapolri Bongkar Kasus 1 Ton Narkoba: 5,8 Juta Jiwa Selamat, Cegah Kerugian Rp 116 T