PATROLISERGAPNEWS.COM – JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra Azis Subekti menilai dasar pemberhentian Presiden harus diuji terhadap perbuatan menurut konstitusi. Presiden tak bisa diturunkan begitu saja akibat keterkaitan sengketa Wakil Presiden (Wapres). Dia menerangkan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945 telah mengatur alasan dan mekanisme pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden melalui DPR, pemeriksaan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), serta keputusan MPR.
Ketatnya mekanisme tersebut dinilai bagian dari penghormatan terhadap mandat rakyat melalui sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung. “Dasar pemberhentian Presiden harus diuji terhadap perbuatan atau keadaan Presiden sendiri menurut konstitusi. Dia tidak dapat diturunkan begitu saja dari sengketa mengenai Wapres,” ujar Azis, Sabtu (24/10/2026). Menurut dia, Presiden tidak mempunyai kewenangan memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak. Untuk itu, desakan agar Presiden Prabowo Subianto menggerakkan koalisi untuk memberhentikan Gibran tidak dapat dipandang sebagai kewajiban konstitusional yang otomatis harus dilaksanakan.
Azis juga menyoroti Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri Gibran yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
Menurut dia, putusan tersebut tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden maupun memerintahkan pemberhentiannya. Apalagi amar putusan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum. “Amar putusan MK tidak dapat diterima, juga bukan pengesahan substantif atas seluruh persoalan pendidikan yang diperdebatkan,” ucapnya.
Azis menilai pertimbangan dalam perkara perselisihan hasil pemilu tidak boleh langsung diperlakukan sebagai putusan pemakzulan. Dia menekankan tanggung jawab para pakar hukum tata negara untuk tidak hanya mengandalkan logika penafsiran, tetapi mempertimbangkan pula kemanfaatan pandangannya bagi masyarakat. Menurut dia, penjelasan seorang ahli seharusnya membantu masyarakat memahami persoalan hukum secara jernih, termasuk batas kewenangan lembaga dan akibat hukum suatu putusan. Perhatian para elite semestinya kembali diarahkan pada persoalan yang dihadapi rakyat, bukan terus memelihara pertarungan kekuasaan ketika proses pemilu telah selesai. “Kepastian ini mempunyai arti nyata bagi rakyat. Waktu yang habis untuk ketidakpastian politik adalah waktu yang semestinya dipakai memperbaiki sekolah, membuka pekerjaan, menata pelayanan, dan menguatkan ekonomi keluarga,” ungkapnya. Azis menegaskan penghormatan terhadap kepastian demokrasi bukan berarti menghilangkan mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban pejabat negara. Pemakzulan tetap menjadi bagian dari konstitusi, tetapi harus dijalankan berdasarkan alasan, prosedur, dan pembuktian yang telah ditentukan. “Bangsa ini membutuhkan keberanian mengoreksi kekuasaan dan kedewasaan menghormati kepastian. Keduanya bertemu dalam kesediaan tunduk pada aturan yang sama, termasuk ketika hasilnya tidak memenuhi harapan sendiri,” katanya.
Anggota Baleg DPR RI ini mengingatkan bahwa demokrasi bukan pertarungan politik yang dapat berlangsung tanpa batas. Sistem presidensial Indonesia menempatkan Presiden dan Wakil Presiden sebagai pemegang mandat yang dipilih langsung oleh rakyat. Karena itu, konstitusi mengatur mekanisme pemberhentian keduanya secara ketat. Dia menuturkan kepastian demokrasi diperlukan agar negara tidak terus berada dalam situasi sengketa politik. Dia mengibaratkan demokrasi seperti pertandingan sepak bola yang memiliki aturan dan waktu.
“Demokrasi mempunyai aturan sekaligus waktunya. Dalam sepak bola, ada durasi pertandingan, wasit, perangkat pertandingan, dan VAR,” ucapnya. Keputusan dalam pertandingan dapat dipersoalkan melalui mekanisme yang tersedia. Namun, hasilnya tidak dapat ditentukan sendiri oleh penonton ataupun dipaksa untuk terus diulang sampai sesuai dengan kehendak kelompok tertentu. “Keputusan dapat dikritik. Keberatan ditempuh menurut aturan. Namun, penonton tidak dapat menetapkan hasilnya sendiri atau memerintahkan pertandingan terus diulang sampai melahirkan pemenang yang mereka kehendaki,” ujar Azis.
Robet: patrolisergapnews.com





