Aksi Curanmor Terungkap, Pelaku Sempat Mondar-Mandir, Warga Curiga dan Lapor ke Polsek Sidoharjo

PATROLISERGAPNEWS.COM – Sragen, Jateng – Aksi pencurian sepeda motor di wilayah Sidoharjo berhasil digagalkan dengan cepat berkat kepekaan warga. Unit Resmob Polres Sragen bersama Reskrim Polsek Sidoharjo berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi AD 2971 AYE, pada Kamis (11/12/2025) pagi.

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 08.30 WIB di area parkir Outlet Rocket Chicken, Jl. Solo–Sragen Km. 2, Dukuh Ngepos, Desa Jetak, Sidoharjo. Pelaku diketahui bernama Imam Cahya Nuryadi alias Nur, warga Desa Kaliwuluh, Kebakkramat, Karanganyar. Aksi pelaku terbongkar setelah gerak-geriknya yang mondar-mandir mencurigakan di depan rumah salah satu warga, Arfani, diperhatikan oleh sang pemilik rumah.

“Ketika Arfani keluar rumah, ia mendapati laki-laki tersebut sedang menuntun sepeda motor Honda Scoopy yang ternyata merupakan kendaraan milik korban, Pebiana Dian Prastika. Saat ditanya, pelaku mengaku motor tersebut milik temannya, namun tidak dapat menunjukkan STNK.

Tak lama kemudian, korban dan saksi lain tengah mencari sepeda motor yang hilang dari parkiran Rocket Chicken. Arfani kemudian memastikan bahwa motor yang dibawa pelaku adalah motor yang sedang dicari korban.

“Menyadari adanya tindak kejahatan, saksi dan korban segera menghubungi Polsek Sidoharjo. Petugas yang datang ke lokasi bergerak cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti. Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Sidoharjo AKP Harno menyampaikan apresiasi kepada warga yang cepat tanggap melaporkan kejadian sehingga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

“Kepekaan warga menjadi kunci penting dalam pengungkapan kasus ini. Kerja sama masyarakat dan kepolisian sangat membantu menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegas Kapolres melalui Kapolsek Sidoharjo.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru silver lengkap dengan STNK serta kunci kontak.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Kasus ini kini ditangani lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Sragen untuk proses hukum selanjutnya.

RENJES

Share Berita:
  • Related Posts

    Sudah Dibayar dan Ditempati Belasan Tahun, Tanah di Bergas Mendadak Diminta Kembali oleh Penjual

    Atas dasar itu saya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Semarang

    Share Berita:

    Lanjutkan
    Polsek Bumiayu Polres Brebes Giat Pengecekan Air Limpasan Sungai Keruh Di Jalan Raya Adisana.

    tidak dapat dilalui kendaraan, baik roda dua maupun roda empat,” ungkap AKP Edi Mardiyanto.

    Share Berita:

    Lanjutkan

    Tinggalkan Balasan

    Anda Melewatkan

    Miris, Gedung SDN 4 Peudada Bireuen Rusak Parah, Siswa dan Guru Cemas Tertimpa Plafon

    Miris, Gedung SDN 4 Peudada Bireuen Rusak Parah, Siswa dan Guru Cemas Tertimpa Plafon

    Satgas PRR dan BNPB Tinjau Langsung Percepatan Rekonstruksi Pascabencana di Aceh Timur dan Aceh Utara

    Satgas PRR dan BNPB Tinjau Langsung Percepatan Rekonstruksi Pascabencana di Aceh Timur dan Aceh Utara

    Nabil FC Berhasil Maju Babak Selanjutnya Setelah Mengalahkan PSC Young Abadi

    Nabil FC Berhasil Maju Babak Selanjutnya Setelah Mengalahkan PSC Young Abadi

    Polres Pidie Gotong Royong Bersihkan Jalan Terdampak Banjir di Gampong Baro Yaman

    Polres Pidie Gotong Royong Bersihkan Jalan Terdampak Banjir di Gampong Baro Yaman

    Sudah Dibayar dan Ditempati Belasan Tahun, Tanah di Bergas Mendadak Diminta Kembali oleh Penjual

    Sudah Dibayar dan Ditempati Belasan Tahun, Tanah di Bergas Mendadak Diminta Kembali oleh Penjual

    PANAS! Syamsuri Lapor Balik H. SMDN ke Polda Kalteng, Dugaan Pengaduan Palsu dan Pencemaran Nama Baik Mengemuka

    PANAS! Syamsuri Lapor Balik H. SMDN ke Polda Kalteng, Dugaan Pengaduan Palsu dan Pencemaran Nama Baik Mengemuka