Aksi Curanmor Terungkap, Pelaku Sempat Mondar-Mandir, Warga Curiga dan Lapor ke Polsek Sidoharjo

PATROLISERGAPNEWS.COM – Sragen, Jateng – Aksi pencurian sepeda motor di wilayah Sidoharjo berhasil digagalkan dengan cepat berkat kepekaan warga. Unit Resmob Polres Sragen bersama Reskrim Polsek Sidoharjo berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi AD 2971 AYE, pada Kamis (11/12/2025) pagi.

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 08.30 WIB di area parkir Outlet Rocket Chicken, Jl. Solo–Sragen Km. 2, Dukuh Ngepos, Desa Jetak, Sidoharjo. Pelaku diketahui bernama Imam Cahya Nuryadi alias Nur, warga Desa Kaliwuluh, Kebakkramat, Karanganyar. Aksi pelaku terbongkar setelah gerak-geriknya yang mondar-mandir mencurigakan di depan rumah salah satu warga, Arfani, diperhatikan oleh sang pemilik rumah.

“Ketika Arfani keluar rumah, ia mendapati laki-laki tersebut sedang menuntun sepeda motor Honda Scoopy yang ternyata merupakan kendaraan milik korban, Pebiana Dian Prastika. Saat ditanya, pelaku mengaku motor tersebut milik temannya, namun tidak dapat menunjukkan STNK.

Tak lama kemudian, korban dan saksi lain tengah mencari sepeda motor yang hilang dari parkiran Rocket Chicken. Arfani kemudian memastikan bahwa motor yang dibawa pelaku adalah motor yang sedang dicari korban.

“Menyadari adanya tindak kejahatan, saksi dan korban segera menghubungi Polsek Sidoharjo. Petugas yang datang ke lokasi bergerak cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti. Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Sidoharjo AKP Harno menyampaikan apresiasi kepada warga yang cepat tanggap melaporkan kejadian sehingga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

“Kepekaan warga menjadi kunci penting dalam pengungkapan kasus ini. Kerja sama masyarakat dan kepolisian sangat membantu menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegas Kapolres melalui Kapolsek Sidoharjo.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru silver lengkap dengan STNK serta kunci kontak.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Kasus ini kini ditangani lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Sragen untuk proses hukum selanjutnya.

RENJES

Share Berita:
  • Related Posts

    Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

    Aksi ini dilaksanakan secara humanis namun tegas untuk menekan laju kerusakan lingkungan hidup dan menegakkan aturan hukum yang berlaku.

    Share Berita:

    Lanjutkan
    Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

    Penempatan personel pada jabatan baru dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta kompetensi dan pengalaman yang dimiliki.

    Share Berita:

    Lanjutkan

    Tinggalkan Balasan

    Anda Melewatkan

    Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

    Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

    Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

    Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

    Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

    Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

    458 Santri Ikuti Seleksi Beasiswa Hafizh Al-Qur’an Bireuen 2026 Selama Empat Hari

    458 Santri Ikuti Seleksi Beasiswa Hafizh Al-Qur’an Bireuen 2026 Selama Empat Hari

    Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

    Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

    Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng Rp338 Miliar

    Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng Rp338 Miliar