PATROLISERGAPNEWS.COM – BIREUEN – Beredarnya pemberitaan berjudul “Wartawan Menjamur di Bireuen, Kartu Pers Dijual Harga Rp 250 Ribu, Ditambah Cicilan Bulanan Rp 30 Ribu” menuai beragam reaksi dari kalangan insan pers dan masyarakat. Sejumlah pihak menilai informasi tersebut tidak benar, tidak berdasar, serta berpotensi mencoreng nama baik profesi wartawan di Kabupaten Bireuen.
Beberapa perwakilan media di Bireuen menegaskan bahwa tudingan adanya praktik jual beli kartu pers dengan nominal tertentu sebagaimana diberitakan adalah informasi yang tidak sesuai fakta. Mereka menyebutkan bahwa dalam menjalankan aktivitas jurnalistik, setiap wartawan yang tergabung dalam perusahaan pers resmi telah melalui mekanisme dan prosedur administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Informasi itu tidak benar dan sangat merugikan. Tidak ada praktik seperti yang dituduhkan. Ini jelas opini sepihak yang tidak didukung bukti valid,” ujar salah satu pimpinan media lokal di Bireuen saat dimintai tanggapan, Sabtu (21/02/2026).
Menurutnya, perusahaan pers yang profesional selalu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.
Kartu pers diterbitkan oleh perusahaan media masing-masing sebagai identitas resmi wartawan, bukan untuk diperjualbelikan seperti yang dituduhkan dalam pemberitaan tersebut.
Pihaknya juga menduga bahwa informasi yang beredar tersebut dilatarbelakangi oleh sentimen pribadi atau pihak-pihak yang merasa tidak puas terhadap kinerja media tertentu.
“Kami menduga ini muncul dari oknum yang sakit hati atau memiliki kepentingan tertentu, sehingga menyebarkan narasi yang menyudutkan profesi wartawan secara umum,” tambahnya.
Lebih lanjut, para insan pers di Bireuen mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan yang belum terverifikasi kebenarannya. Mereka juga meminta agar pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur klarifikasi atau mekanisme hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, organisasi profesi seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) maupun Aliansi Jurnalis Independen (AJI) selama ini terus mendorong profesionalisme dan integritas wartawan di seluruh daerah, termasuk di Aceh. Praktik yang bertentangan dengan kode etik tentu akan ditindak sesuai aturan organisasi dan hukum yang berlaku.
Insan pers di Bireuen menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, dan bertanggung jawab. Mereka berharap polemik ini tidak mengganggu kepercayaan publik terhadap media sebagai pilar demokrasi.
Apabila terdapat pihak yang memiliki bukti konkret terkait dugaan pelanggaran, para wartawan mempersilakan untuk menyampaikannya melalui mekanisme resmi agar dapat diproses secara transparan dan objektif, bukan melalui opini yang berpotensi menyesatkan
Fakrul/Rasulan







