Diduga Jadi Korban Penganiayaan dan Fitnah, Kades Bedono Tempuh Jalur Hukum

PATROLISERGAPNEWS.COM – DEMAK Kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa seorang kepala desa di Kabupaten Demak kini memasuki proses hukum. Agus Salim (42), warga Desa Bedono, Kecamatan Sayung, resmi melaporkan sejumlah pihak ke kepolisian setelah mengaku menjadi korban penganiayaan sekaligus pencemaran nama baik.

Laporan tersebut telah diajukan ke Polda Jawa Tengah pada 27 Januari 2026 dan kini penanganannya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Demak untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu terjadi di Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Demak, pada Minggu malam, 30 November 2025. Saat itu, korban dituduh melakukan perbuatan tidak pantas dengan seorang perempuan yang masih memiliki hubungan kekerabatan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Semarang pada Sabtu (2/5/2026), Agus Salim didampingi kuasa hukumnya, TW Larasati, memberikan klarifikasi terkait kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa tuduhan perselingkuhan yang dialamatkan kepadanya tidak benar.

Menurut Agus, kedatangannya ke rumah kerabatnya tersebut murni untuk membantu atas permintaan suami perempuan itu, sekaligus untuk keperluan pengobatan tradisional di sekitar lokasi. Ia mengaku berada di ruang tamu dengan kondisi pintu terbuka saat warga mulai berdatangan.

Namun, situasi kemudian memanas. Meski telah berusaha menjelaskan dan menunjukkan bukti percakapan, massa tetap terpancing emosi. Saat hendak meninggalkan lokasi, korban mengaku justru menjadi sasaran kekerasan fisik oleh sejumlah orang.

“Waktu saya di atas motor mau pulang, saya dipukul dan ditendang. Bahkan saat hendak diamankan ke mobil patroli, tindakan itu masih berlanjut,” ungkapnya.

Kuasa hukum korban menilai peristiwa ini bukan sekadar kesalahpahaman biasa, melainkan telah masuk dalam ranah tindak pidana. Ia menyebut terdapat dua aspek berbeda dalam kasus tersebut, yakni tuduhan yang tidak terbukti serta dugaan pengeroyokan yang memiliki unsur pidana.

Menurut Larasati, klarifikasi dari pihak terkait telah membuktikan bahwa dugaan perselingkuhan tidak pernah terjadi.

Sementara itu, tindakan kekerasan yang dialami kliennya dinilai telah memenuhi unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihaknya juga mengungkapkan bahwa sejumlah alat bukti telah diserahkan kepada penyidik, termasuk hasil visum dan keterangan saksi. Oleh karena itu, mereka mendesak agar kasus segera ditingkatkan ke tahap penyidikan guna memberikan kepastian hukum.

“Ini bukan hanya soal penganiayaan, tapi juga menyangkut kehormatan dan nama baik klien kami yang sudah tercemar, apalagi sempat viral di media sosial,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

Mereka juga membuka kemungkinan menempuh langkah lanjutan, termasuk pengaduan ke tingkat lebih tinggi maupun upaya praperadilan apabila penanganan perkara dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan unsur main hakim sendiri yang berujung pada tindakan kekerasan. Aparat diharapkan dapat menangani perkara ini secara profesional dan transparan demi menegakkan keadilan serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Agung harry: patrolisergapnews.com

Share Berita:

Related Posts

Pembatasan Masa Jabatan Pimpinan Organisasi Advokat Dinilai Perlu Demi Regenerasi dan Peningkatan Kompetensi

sistem kepengurusan tiga tahunan lebih efektif untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja pengurus secara berkala.

Share Berita:

Lanjutkan
Kebenaran yang Dibungkam: Erles Rareral Ingatkan Bahwa Fakta Tak Bisa Dihapus Zaman

Upaya membungkam kebenaran sering kali menjadi tantangan berat dalam perjalanan kehidupan sosial dan penegakan hukum di tanah air.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Kurir Tembakau Sintetis Serahkan Diri, Satresnarkoba Polres Magelang Kota Amankan 31 Paket Narkotika Golongan I

Kurir Tembakau Sintetis Serahkan Diri, Satresnarkoba Polres Magelang Kota Amankan 31 Paket Narkotika Golongan I

KEPALA BNN RI HADIRI PERINGATAN HARI BHAYANGKARA KE-80 BERSAMA PRESIDEN

KEPALA BNN RI HADIRI PERINGATAN HARI BHAYANGKARA KE-80 BERSAMA PRESIDEN

Kapolres Lhokseumawe Terima Kunjungan Silaturrahmi Kepala Kantor Pertanahan Aceh Utara, Perkuat Sinergi dan Koordinasi Antarinstansi

Kapolres Lhokseumawe Terima Kunjungan Silaturrahmi Kepala Kantor Pertanahan Aceh Utara, Perkuat Sinergi dan Koordinasi Antarinstansi

Kaperwil NTT Media Patrolisergapnews.com Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Dedikasi Polri Mengabdi untuk Masyarakat

Kaperwil NTT Media Patrolisergapnews.com Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Dedikasi Polri Mengabdi untuk Masyarakat

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara Tegaskan Komitmen Berantas BBM Bersubsidi Ilegal, Satreskrim Tahan Satu Terduga Pelaku

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara Tegaskan Komitmen Berantas BBM Bersubsidi Ilegal, Satreskrim Tahan Satu Terduga Pelaku

Kado Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jateng Raih Penghargaan Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden RI

Kado Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jateng Raih Penghargaan Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden RI