Diduga Jadi Korban Penganiayaan dan Fitnah, Kades Bedono Tempuh Jalur Hukum

PATROLISERGAPNEWS.COM – DEMAK Kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa seorang kepala desa di Kabupaten Demak kini memasuki proses hukum. Agus Salim (42), warga Desa Bedono, Kecamatan Sayung, resmi melaporkan sejumlah pihak ke kepolisian setelah mengaku menjadi korban penganiayaan sekaligus pencemaran nama baik.

Laporan tersebut telah diajukan ke Polda Jawa Tengah pada 27 Januari 2026 dan kini penanganannya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Demak untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu terjadi di Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Demak, pada Minggu malam, 30 November 2025. Saat itu, korban dituduh melakukan perbuatan tidak pantas dengan seorang perempuan yang masih memiliki hubungan kekerabatan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Semarang pada Sabtu (2/5/2026), Agus Salim didampingi kuasa hukumnya, TW Larasati, memberikan klarifikasi terkait kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa tuduhan perselingkuhan yang dialamatkan kepadanya tidak benar.

Menurut Agus, kedatangannya ke rumah kerabatnya tersebut murni untuk membantu atas permintaan suami perempuan itu, sekaligus untuk keperluan pengobatan tradisional di sekitar lokasi. Ia mengaku berada di ruang tamu dengan kondisi pintu terbuka saat warga mulai berdatangan.

Namun, situasi kemudian memanas. Meski telah berusaha menjelaskan dan menunjukkan bukti percakapan, massa tetap terpancing emosi. Saat hendak meninggalkan lokasi, korban mengaku justru menjadi sasaran kekerasan fisik oleh sejumlah orang.

“Waktu saya di atas motor mau pulang, saya dipukul dan ditendang. Bahkan saat hendak diamankan ke mobil patroli, tindakan itu masih berlanjut,” ungkapnya.

Kuasa hukum korban menilai peristiwa ini bukan sekadar kesalahpahaman biasa, melainkan telah masuk dalam ranah tindak pidana. Ia menyebut terdapat dua aspek berbeda dalam kasus tersebut, yakni tuduhan yang tidak terbukti serta dugaan pengeroyokan yang memiliki unsur pidana.

Menurut Larasati, klarifikasi dari pihak terkait telah membuktikan bahwa dugaan perselingkuhan tidak pernah terjadi.

Sementara itu, tindakan kekerasan yang dialami kliennya dinilai telah memenuhi unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihaknya juga mengungkapkan bahwa sejumlah alat bukti telah diserahkan kepada penyidik, termasuk hasil visum dan keterangan saksi. Oleh karena itu, mereka mendesak agar kasus segera ditingkatkan ke tahap penyidikan guna memberikan kepastian hukum.

“Ini bukan hanya soal penganiayaan, tapi juga menyangkut kehormatan dan nama baik klien kami yang sudah tercemar, apalagi sempat viral di media sosial,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

Mereka juga membuka kemungkinan menempuh langkah lanjutan, termasuk pengaduan ke tingkat lebih tinggi maupun upaya praperadilan apabila penanganan perkara dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan unsur main hakim sendiri yang berujung pada tindakan kekerasan. Aparat diharapkan dapat menangani perkara ini secara profesional dan transparan demi menegakkan keadilan serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Agung harry: patrolisergapnews.com

Share Berita:

Related Posts

Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

Hukum harus hadir sebagai pelindung rakyat, bukan peneduh bagi oknum yang menyalahgunakan kewenangan.

Share Berita:

Lanjutkan
Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng Rp338 Miliar

Kasus ini bermula ketika PT QSS, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan bauksit, diakuisisi oleh tersangka Sudianto bersama YA.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

458 Santri Ikuti Seleksi Beasiswa Hafizh Al-Qur’an Bireuen 2026 Selama Empat Hari

458 Santri Ikuti Seleksi Beasiswa Hafizh Al-Qur’an Bireuen 2026 Selama Empat Hari

Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng Rp338 Miliar

Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng Rp338 Miliar