Diduga Jadi Korban Penganiayaan dan Fitnah, Kades Bedono Tempuh Jalur Hukum

PATROLISERGAPNEWS.COM – DEMAK Kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa seorang kepala desa di Kabupaten Demak kini memasuki proses hukum. Agus Salim (42), warga Desa Bedono, Kecamatan Sayung, resmi melaporkan sejumlah pihak ke kepolisian setelah mengaku menjadi korban penganiayaan sekaligus pencemaran nama baik.

Laporan tersebut telah diajukan ke Polda Jawa Tengah pada 27 Januari 2026 dan kini penanganannya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Demak untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu terjadi di Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Demak, pada Minggu malam, 30 November 2025. Saat itu, korban dituduh melakukan perbuatan tidak pantas dengan seorang perempuan yang masih memiliki hubungan kekerabatan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Semarang pada Sabtu (2/5/2026), Agus Salim didampingi kuasa hukumnya, TW Larasati, memberikan klarifikasi terkait kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa tuduhan perselingkuhan yang dialamatkan kepadanya tidak benar.

Menurut Agus, kedatangannya ke rumah kerabatnya tersebut murni untuk membantu atas permintaan suami perempuan itu, sekaligus untuk keperluan pengobatan tradisional di sekitar lokasi. Ia mengaku berada di ruang tamu dengan kondisi pintu terbuka saat warga mulai berdatangan.

Namun, situasi kemudian memanas. Meski telah berusaha menjelaskan dan menunjukkan bukti percakapan, massa tetap terpancing emosi. Saat hendak meninggalkan lokasi, korban mengaku justru menjadi sasaran kekerasan fisik oleh sejumlah orang.

“Waktu saya di atas motor mau pulang, saya dipukul dan ditendang. Bahkan saat hendak diamankan ke mobil patroli, tindakan itu masih berlanjut,” ungkapnya.

Kuasa hukum korban menilai peristiwa ini bukan sekadar kesalahpahaman biasa, melainkan telah masuk dalam ranah tindak pidana. Ia menyebut terdapat dua aspek berbeda dalam kasus tersebut, yakni tuduhan yang tidak terbukti serta dugaan pengeroyokan yang memiliki unsur pidana.

Menurut Larasati, klarifikasi dari pihak terkait telah membuktikan bahwa dugaan perselingkuhan tidak pernah terjadi.

Sementara itu, tindakan kekerasan yang dialami kliennya dinilai telah memenuhi unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihaknya juga mengungkapkan bahwa sejumlah alat bukti telah diserahkan kepada penyidik, termasuk hasil visum dan keterangan saksi. Oleh karena itu, mereka mendesak agar kasus segera ditingkatkan ke tahap penyidikan guna memberikan kepastian hukum.

“Ini bukan hanya soal penganiayaan, tapi juga menyangkut kehormatan dan nama baik klien kami yang sudah tercemar, apalagi sempat viral di media sosial,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

Mereka juga membuka kemungkinan menempuh langkah lanjutan, termasuk pengaduan ke tingkat lebih tinggi maupun upaya praperadilan apabila penanganan perkara dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan unsur main hakim sendiri yang berujung pada tindakan kekerasan. Aparat diharapkan dapat menangani perkara ini secara profesional dan transparan demi menegakkan keadilan serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Agung harry: patrolisergapnews.com

Share Berita:

Related Posts

Erles Rareral Bongkar Dugaan Korupsi Lahan Perumnas Maros: Rp128 Miliar Dipertanyakan, Aparat Jangan Bungkam!” ‎

Beberapa pasal yang disorot yaitu
‎Pasal 2 UUPA
‎Negara menguasai bumi, air, dan ruang angkasa untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat

Share Berita:

Lanjutkan
Mafia Peradilan di Pemalang: Dugaan Pemerasan Berantai Oknum Polisi dan Jaksa Mencuat

Modus yang digunakan tergolong tidak lazim dan licin. Oknum tersebut diduga meminta uang sebesar Rp100 juta, yang setelah negosiasi disepakati menjadi Rp70 juta

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Erles Rareral Bongkar Dugaan Korupsi Lahan Perumnas Maros: Rp128 Miliar Dipertanyakan, Aparat Jangan Bungkam!” ‎

Erles Rareral Bongkar Dugaan Korupsi Lahan Perumnas Maros: Rp128 Miliar Dipertanyakan, Aparat Jangan Bungkam!” ‎

Korban Bencana Masih di Tenda, HRD Soroti Kinerja Bupati Bireuen

Korban Bencana Masih di Tenda, HRD Soroti Kinerja Bupati Bireuen

Danrem Untoro: Dedikasi untuk Bangsa dan Negara Harus Tetap Hidup

Danrem Untoro: Dedikasi untuk Bangsa dan Negara Harus Tetap Hidup

Mafia Peradilan di Pemalang: Dugaan Pemerasan Berantai Oknum Polisi dan Jaksa Mencuat

Mafia Peradilan di Pemalang: Dugaan Pemerasan Berantai Oknum Polisi dan Jaksa Mencuat

Peringati Hari Pendidikan Nasional, Satgas Swasembada Yonif 643/Wns Koops TNI Habema Gelar Rangkaian Kegiatan Di Sekolah Dasar Inpres Kibay

Peringati Hari Pendidikan Nasional, Satgas Swasembada Yonif 643/Wns Koops TNI Habema Gelar Rangkaian Kegiatan Di Sekolah Dasar Inpres Kibay

HRD Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Utara

HRD Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Utara