Hati-hati! Modus Pura-Pura Cek Rangka, Pria di Temanggung Kehilangan Scoopy Setelah Diuji Coba Pelaku

PATROLISERGAPNEWS.COM – TEMANGGUNG – Kepolisian Resor Temanggung berhasil menangkap seorang pria berinisial IN (24) warga Magelang, pelaku tindak pidana penipuan dengan modus pura-pura membeli sepeda motor melalui media sosial. Pelaku yang menggasak satu unit Honda Scoopy dan STNK milik korban Febriansyah (27) pada Sabtu (22/11/2025) lalu di Link. Maliyan, Kelurahan Sidorejo Temanggung kini telah diamankan dan disangkakan melanggar Pasal 378 KUHPidana.

Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, S.H., kepada awak media di Mapolres setempat Rabu (10/12), kejadian berawal pada saat pelaku mendatangi indekos korban dengan dalih melakukan pengecekan nomor rangka dan mesin. Aksi penipuan ini terjadi saat IN berpura-pura menjadi pembeli motor yang diiklankan korban di Facebook.

“Setelah korban menyerahkan STNK dan kunci kontak, pelaku meminta izin untuk mencoba motor. Saat korban lengah karena diajak mengobrol oleh saksi yang tidak tahu apa-apa (tukang ojek) yang diakui oleh pelaku sebagai ayahnya, pelaku langsung melarikan diri membawa motor tersebut,” jelas AKP Didik. Kerugian yang dialami korban, Febriansyah, ditaksir mencapai Rp15.000.000,00.

Berkat laporan cepat dari korban dan penyelidikan yang intensif, pihak kepolisian berhasil melacak dan menangkap IN, warga Magelang. Penangkapan ini juga mengamankan sejumlah barang bukti penting yang digunakan saat aksi, termasuk:
Satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi KH-3665-WV dan STNK.
Pakaian dan aksesori yang dikenakan pelaku.
Satu unit ponsel yang digunakan untuk menghubungi korban.
Saat ini, barang bukti telah diamankan di Mapolres Temanggung untuk proses lebih lanjut.

AKP Didik mengimbau masyarakat, khususnya pengguna platform jual beli online, untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat bertransaksi barang berharga.

“Kami ingatkan masyarakat, jangan mudah menyerahkan dokumen penting seperti STNK atau kunci kontak, apalagi memberikan izin uji coba kendaraan tanpa pengawasan ketat di tempat yang aman. Pastikan transaksi dilakukan di lokasi publik atau kantor resmi, bukan di tempat pribadi seperti indekos,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka IN saat ini mendekam dalam tahanan Polres Temanggung dan menghadapi ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun sesuai dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan.

(Humas Polres Temanggung).

Share Berita:

Related Posts

Torehkan Prestasi Kembali, Satgas Yonif 643/Wns Gagalkan Peredaran Narkotika di Perbatasan Papua

Mosso melakukan _Sweeping_ akhirnya berbuah hasil mengamankan 3 (tiga) orang beserta barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja sebanyak 22 kg

Share Berita:

Lanjutkan
Hari Kedua Lebaran, Satu Rumah Terbakar di Banda Sakti, Polisi Ingatkan Warga Waspada

Satu unit rumah berkontruksi kayu milik warga di Jalan Tengku Muda Lamkuta Dusun Mesjid Desa Ule Jalan Kecamatan Banda Sakti dilalap si jago merah pada Minggu (22/3/2026)

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Aktif Dampingi Petani Desa Binaan

Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Aktif Dampingi Petani Desa Binaan

Merasa Diabaikan, Ketua PAC Gerindra Peudada Minta Kepedulian Partai Pasca Musibah Banjir

Merasa Diabaikan, Ketua PAC Gerindra Peudada Minta Kepedulian Partai Pasca Musibah Banjir

Ringankan Beban Korban Kebakaran, Ceulangiek dan Keuchik Noh Serahkan Bantuan di Cot Rabo Tunong

Ringankan Beban Korban Kebakaran, Ceulangiek dan Keuchik Noh Serahkan Bantuan di Cot Rabo Tunong

Sejumlah Pemudik Apresiasi Pelayanan dan Kesiapsiagaan Polda Jateng Selama Operasi Ketupat Candi 2026

Sejumlah Pemudik Apresiasi Pelayanan dan Kesiapsiagaan Polda Jateng Selama Operasi Ketupat Candi 2026

Hari Ketujuh Lebaran, Polisi Amankan Wisata Pantai Ujong Seuke yang Mulai Ramai Pengunjung

Hari Ketujuh Lebaran, Polisi Amankan Wisata Pantai Ujong Seuke yang Mulai Ramai Pengunjung

UNCLOS dan Selat Hormuz: Seruan untuk Menghormati Hukum Maritim

UNCLOS dan Selat Hormuz: Seruan untuk Menghormati Hukum Maritim