PATROLISERGAPNEWS.COM – SABANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang resmi menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Gampong Cot Ba’u terhadap lima paket pekerjaan Tahun Anggaran 2019–2020 serta dugaan penyalagunaan pemanfaatan aset sebagai Pendapatan Asli Gampong (PAG) periode 2021–2023.
Penahanan dilakukan pada Selasa, 10 Februari 2026, setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan dan ekspose internal.
Dua tersangka yang ditahan yakni:
AH, Keuchik (Kepala Desa) Gampong Cot Ba’u periode 2010–2023.
MN, Kasi Pelayanan pada Kantor Gampong Cot Ba’u.
Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan oleh Kejari Sabang tertanggal 10 Februari 2026.
Dugaan Penyimpangan Lima Paket Pekerjaan Fisik
Dalam konstruksi perkara, penyidik menemukan indikasi penyimpangan pada pelaksanaan lima paket pekerjaan fisik yang bersumber dari APBG Gampong Cot Ba’u Tahun Anggaran 2019–2020.
Dari hasil pemeriksaan, pelaksanaan kegiatan disebutkan ditentukan dan dikendalikan langsung oleh AH selaku Keuchik, mulai dari penunjukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), pekerja, sistem pembayaran, pemesanan material, hingga proses pencairan dan pertanggungjawaban anggaran.
Namun, berdasarkan perhitungan Tim Ahli Dinas PUPR Kota Sabang, terdapat selisih antara nilai pekerjaan yang terpasang dengan nilai yang dipertanggungjawabkan. Dari 14 kegiatan fisik yang dilaksanakan dalam dua tahun anggaran tersebut, lima kegiatan dinyatakan tidak sesuai spesifikasi maupun nilai realisasi.
Selisih nilai yang teridentifikasi mencapai Rp201.341.000,00.
Pengelolaan Aset Gampong Diduga Tak Transparan
Tak hanya pada sektor pekerjaan fisik, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset gampong yang dimanfaatkan sebagai sumber Pendapatan Asli Gampong (PAG) periode 2021–2023.
Aset tersebut dikelola secara langsung oleh AH bersama MN. Namun, hasil pemanfaatan aset hanya dicatat dalam buku catatan pribadi dan tidak dilaporkan melalui sistem administrasi dan akuntansi yang semestinya.
Dari total penerimaan pemanfaatan aset sebesar Rp399.785.000,00, yang disetorkan ke kas bendahara gampong hanya sebesar Rp129.000.000,00.
Artinya, terdapat selisih penerimaan yang tidak disetorkan sebesar Rp270.785.000,00.
Total Kerugian Negara Capai Rp472 Juta Lebih
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kota Sabang Nomor 700.1.2/453/2025 tertanggal 10 Desember 2025, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai:
Rp472.126.000,00
Kerugian tersebut berasal dari:
Penyimpangan lima paket pekerjaan fisik TA 2019–2020.
Penyalagunaan pemanfaatan aset sebagai PAG TA 2021–2023.
Jerat Hukum yang Disangkakan
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:
Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,
Pasal 3 dan/atau Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,
Jo Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencakup hukuman penjara dan denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Komitmen Tegas Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri Sabang menegaskan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan desa.
Langkah ini juga diharapkan menjadi peringatan keras bagi aparatur gampong lainnya agar berhati-hati, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta memastikan pengelolaan Dana Desa dan aset gampong dilakukan sesuai aturan dan prinsip tata kelola yang baik.
Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Ulya Dwi Sari : patrolisergapnews.com








