Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS Tuai Kecaman, Erles Rareral: Pelaku Harus Dihukum Berat

PATROLISERGAPNEWS.COM – Jakarta – Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menuai kecaman luas dari berbagai kalangan. Peristiwa yang dinilai sebagai bentuk kekerasan serius terhadap aktivis hak asasi manusia itu kini menjadi perhatian khusus Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,senin(16/03/2026)jakarta.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan memanggil Kepolisian Negara Republik Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta pihak KontraS untuk menggelar rapat kerja setelah Lebaran 2026 guna mengungkap kasus tersebut secara transparan dan menyeluruh.

Menanggapi peristiwa tersebut, pengacara internasional sekaligus pakar hukum pidana Erles Rareral, SH., MH., menyampaikan kecaman keras terhadap aksi penyiraman air keras yang dinilainya sebagai kejahatan berat terhadap keselamatan manusia.
Menurut Erles, dalam perspektif Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana Nasional 2023, tindakan penyiraman air keras dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan berat yang ancaman hukumannya sangat serius.

“Perbuatan menyiramkan air keras yang menyebabkan luka berat, cacat permanen bahkan berpotensi menghilangkan nyawa korban merupakan kejahatan serius.
Negara harus hadir memberikan perlindungan dan memastikan pelaku dihukum seberat-beratnya,” tegas Erles.

Ia menjelaskan bahwa dalam KUHP Nasional 2023, pelaku dapat dijerat dengan beberapa ketentuan pidana, di antaranya:

pasal pidana 467 kuhp Pasal 467 dalam KUHP Baru (UU No.1 Tahun 2023) mengatur tentang tindak pidana penganiayaan berencana. Pasal ini menetapkan pidana penjara paling lama 4 tahun untuk penganiayaan berencana, yang meningkat menjadi 7 tahun jika mengakibatkan luka berat, dan 9 tahun jika mengakibatkan kematian.

Erles juga menegaskan bahwa jika ditemukan unsur perencanaan atau aktor intelektual di balik serangan tersebut, maka aparat penegak hukum harus mengusutnya secara tuntas karena hal tersebut dapat memperberat pertanggungjawaban pidana.

Dalam kesempatan itu, Erles Rareral juga diketahui mengunjungi korban Andrie Yunus yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.Kunjungan tersebut sebagai bentuk empati sekaligus dukungan moral kepada korban.

Erles bahkan menyatakan kesiapannya apabila diminta untuk bergabung dalam tim gabungan pencari fakta guna membantu mengungkap kebenaran dalam kasus tersebut.
“Jika negara atau lembaga terkait membutuhkan, saya siap bergabung dalam tim gabungan pencari fakta untuk membantu mengungkap secara terang benderang siapa pelaku dan apa motif di balik serangan ini,” ujar Erles.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, terutama setelah beredarnya foto terduga pelaku yang ternyata merupakan rekayasa Artificial Intelligence (AI).

“Penyebaran gambar palsu dapat mengganggu proses penyidikan dan menyesatkan opini publik. Masyarakat sebaiknya menunggu hasil resmi dari penyelidikan kepolisian,” kata Erles.
Sementara itu, Polda Metro Jaya memastikan penyelidikan terus berjalan dengan metode scientific crime investigation untuk mengungkap identitas pelaku dan aktor di balik aksi brutal tersebut.

Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis ini kini menjadi sorotan nasional karena dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan sipil dan perlindungan para pembela hak asasi manusia di Indonesia.

Publik pun menunggu langkah tegas aparat penegak hukum agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

( Ulya sari ) patrolisergapnews.com

Share Berita:

Related Posts

Erles Rareral S.,H M.,H Desak Kajati NTT Basmi Koruptor

Pengacara Kondang, Erles Rareral, S.H., M.H., melontarkan pernyataan keras kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT).

Share Berita:

Lanjutkan
Darurat bencana jadi ruang korupsi akibat 4 celah penyelewengan ini

KPK menyita barang bukti sekitar Rp5,47 miliar berupa uang tunai, valuta asing, emas dan aset kripto terkait kasus tersebut dengan tersangka Bima Setiawan selaku adik sekaligus tenaga ahli mantan Kepala BNPB Suharyanto, Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB dan pihak swasta yakni Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarin.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

Tim Investigasi Patrolisergapnews.com Aksi Humanis TNI, Polri, dan Warga Gotong Royong Atasi Mobil Mogok di Simpang Karang Delanggu

Tim Investigasi Patrolisergapnews.com Aksi Humanis TNI, Polri, dan Warga Gotong Royong Atasi Mobil Mogok di Simpang Karang Delanggu

Penuh Khidmat! SD Negeri 8 Peusangan Selatan Peringati Maulid Nabi 1448 H, Tanamkan Akhlak Mulia kepada Siswa

Penuh Khidmat! SD Negeri 8 Peusangan Selatan Peringati Maulid Nabi 1448 H, Tanamkan Akhlak Mulia kepada Siswa

Presiden Prabowo Terima DEN, Bahas Antisipasi El Nino dan Ketahanan Pangan

Presiden Prabowo Terima DEN, Bahas Antisipasi El Nino dan Ketahanan Pangan

Polres Bojonegoro Gelar Audiensi dengan SPBU, Perkuat Pengawasan Distribusi BBM

Polres Bojonegoro Gelar Audiensi dengan SPBU, Perkuat Pengawasan Distribusi BBM