PATROLISERGAPNEWS.COM – Purworejo – Mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro, Radinka Wastu Amanta melaksanakan analisis kegagalan kebijakan pembangunan Mini Zoo sebagai destinasi wisata di Kabupaten Purworejo dengan mendatangi LSM Tamperak DPW Jawa Tengah, untuk penelitian dan pengumpulan data terkait proyek Mini Zoo yang menelan anggaran Rp9,4 didanai APBD Purworejo Tahun Anggaran (TA) 2023.
Proyek Mini Zoo tersebut menjadi sorotan publik karena diduga menjadi ajang korupsi berjamaah dan dikerjakan asal-asalan, namun sampai saat ini belum ada satupun yang menjadi tersangka karena masih dalam tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Purworejo.
Radinka Wastu Amanta mengatakan, kedatangannya ke LSM Tamperak untuk mengumpulkan data-data terkait Mini Zoo karena sedang mengikuti pendidikan S1 di Universitas Diponegoro.
“Menurut saya LSM Tamperak mempunyai kapasitas untuk menjawab pertanyaan yang saya butuhkan, karena selama ini hanya LSM Tamperak yang berani mengkritik proses pembangunan Mini Zoo,” kata Radinka di kantor LSM Tamperak DPW Jawa Tengah, pada Rabu (07/01/2026).
Untuk topik yang diambil yakni kegagalan proyek Mini Zoo, ia tertarik dengan topik tersebut karena di Kabupaten Purworejo dengan anggaran sebesar itu untuk destinasi wisata pembangunan namun belum selesai atau mangkrak sampai saat ini.
“Pastinya dengan angka pariwisata di Kabupaten Purworejo yang masih rendah tapi anggaran yang begitu besar tidak digunakan dengan baik atau ada kesalahan-kesalahan yang masyarakat belum tahu, disini saya ingin mencari tahu kebenarannya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Radinka mengungkapkan, selain dari LSM Tamperak, ia mengumpulkan data-data dari dinas-dinas dan tokoh masyarakat.
“Sampai saat ini sudah ada enam narasumber yang saya temui yakni dari Dinas Dinporapar Kabupaten Purworejo, Inspektorat, tokoh masyarakat dan LSM Tamperak. Untuk kesulitan mencari informasi itu saya dari Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Purworejo sampai saat ini belum memberikan jadwal padahal saya sudah bersurat sejak bulan Oktober 2025,” ungkapnya.
Radinka berharap, analisnya bisa diterima oleh guru pembimbing apabila nanti ada data yang dibutuhkan juga siap untuk menambah data-data tersebut.
“Harapannya dengan saya bisa mempublikasikan hasil ini bisa jadi pelajaran, itukan bisa di akses umum juga dan bisa dijadikan alat bantu sebagai analisis dalam membangun,” harapnya.
Sementara itu, Ketua LSM Tamperak DPW Jawa Tengah, Sumakmun mengucapkan terimakasih kepada mahasiswi dari Undip yang sudah mempercayakan LSM Tamperak dalam pengumpulan data terkait proyek Mini Zoo Purworejo.
“Saya secara pribadi juga kelembagaan LSM Tamperak sangat mengapresiasi kedatangan mahasiswi dari Undip (Universitas Diponegoro) dalam kebutuhan untuk pemenuhan skripsi seperti itu karena ini juga demi kebutuhan masyarakat, demi negara. Apapun itu kami sangat terbuka seandainya ada mahasiswa mahasiswa lain,” kata Makmun.
“Kami terus terang dari lembaga terkhusus untuk mahasiswa-mahasiswa lain silahkan kalau memang ada pemenuhan kebutuhan kami siap untuk melayani atau menjadi narasumber seperti itu,” imbuhnya.
Makmun mengungkapkan, bahwa dari LSM Tamperak kaitan dengan proses penanganan perkara Mini Zoo sangat lambat prosesnya.
“Menurut kami proses penanganan itu tidak serius dan ada pihak-pihak yang memang sengaja supaya permasalahan itu tidak ditangani secara profesional atau tidak ditangani sesuai ketentuan hukum. Saya bisa sampaikan begitu karena kita tahu semua permasalahan ini itu seharusnya siapa yang punya hubungan hukum siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum sudah diproses,” tegas Makmun.
Makmun juga meminta jangan tutup-tutupan masalah hukum, karena hukum itu milik rakyat semua resiko hukumnya ya untuk rakyat kenapa masih ditutup-tutupi.
“Jadi mohon penanganan itu diselesaikan secara tuntas, karena ini perintah pak Prabowo jangan main-main dengan hukum, jangan main-main dengan rakyat,” tuturnya.
Dari LSM Tamperak sendiri berencana untuk melakukan audiensi dengan pihak-pihak terkait proyek Mini Zoo.
“Kemarin kami sudah melayangkan surat audensi ke DPRD tertuju kepada ketua DPRD Purworejo tapi ternyata juga tidak ada balasan atau mereka tidak berani menghadapi kami, menghadapi rakyatnya sendiri. Saya sebagai rakyat merasa tidak terfasilitasi dengan mereka yang bekerja di bawah sumpah yang menyampaikan bahwa dia bekerja atas dasar wakil dari rakyat. Saya rakyat tapi merasa tidak diwakili bahkan dengan adanya surat kami ke DPRD dan malah seolah-olah tidak mau ketemu kami, menurut kami malah ada dugaan menutupi sebuah kesalahan,” ujarnya.
Ke depannya LSM Tamperak kembali akan menanyakan ke Kejaksaan Negeri dan Kejagung.
“Banyak tokoh masyarakat yang mensupport kami untuk datang lagi ke Kejaksaan Agung menanyakan proses tahapan kasus proyek Mini Zoo. Jadi memang ini keinginan masyarakat berkaitan dengan penegakan hukum di Purworejo yang terkesan sangat lamban semua penanganannya,” pungkasnya.
( Anif : patrolisergapnews.com )







