Aksi Massa Mengancam BPN Bireuen, APDESI: Kita Tunggu Keputusan Forum

PATROLISERGAPNEWS.COM – Bireuen – Gelombang desakan dari perangkat desa dan masyarakat terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bireuen semakin membesar dan sulit dibendung. Mereka menuntut kejelasan serta klarifikasi langsung dari pihak BPN terkait keterlambatan pembuatan sertifikat tanah yang bahkan sudah mengendap sejak tahun 2017.
Kepala Bagian Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) APDESI Bireuen, Mursal, mengakui bahwa tekanan dari bawah sudah sangat kuat. Perangkat gampong dan warga meminta APDESI memimpin aksi massa besar-besaran di depan kantor BPN jika klarifikasi tidak kunjung diberikan.

“Betul, ada desakan keras dari perangkat desa dan masyarakat. Mereka menuntut BPN menjelaskan langsung kenapa sertifikat dari 2017 belum selesai. Ini bukan masalah kecil, ini menyangkut hak rakyat yang sudah terlalu lama diabaikan,” tegas Mursal.

Meski demikian, Mursal menegaskan APDESI belum mengambil keputusan final. Seluruh langkah, termasuk aksi massa, masih menunggu hasil keputusan forum resmi APDESI.
“Belum final. Kita tunggu keputusan rapat forum. APDESI tidak ingin bertindak gegabah, namun juga tidak akan diam bila hak masyarakat terus disepelekan,” ujarnya.

Sementara itu, mursal juga Keusyik Krung Simpo juli menambahkan bahwa kesabaran masyarakat sudah berada pada batasnya. Ia menyebut berbagai janji dan penjelasan dari BPN selama ini hanya berputar-putar tanpa kepastian.

“Rakyat sudah capek menunggu. Setiap kali ditanya, jawabannya selalu nanti, nanti, dan nanti. Ada sertifikat dari 2017 sampai sekarang belum jadi. Ini sangat merugikan,” ujar Kabag OKK Apdesi Bireuen dengan nada kecewa.

Zulfikar : patrolisergapnews.com

Share Berita:
  • Related Posts

    Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

    Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi pelayanan, mekanisme pembatalan laporan, pengawasan internal, dan tanggung jawab manajemen terhadap hak-hak pelanggan.

    Share Berita:

    Lanjutkan
    Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

    Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen memiliki kewajiban hukum untuk melakukan tindakan preventif demi melindungi warga dari ancaman bencana alam.

    Share Berita:

    Lanjutkan

    Tinggalkan Balasan

    Anda Melewatkan

    Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

    Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

    Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

    Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

    Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

    Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    Tim Investigasi Patrolisergapnews.com Aksi Humanis TNI, Polri, dan Warga Gotong Royong Atasi Mobil Mogok di Simpang Karang Delanggu

    Tim Investigasi Patrolisergapnews.com Aksi Humanis TNI, Polri, dan Warga Gotong Royong Atasi Mobil Mogok di Simpang Karang Delanggu

    Penuh Khidmat! SD Negeri 8 Peusangan Selatan Peringati Maulid Nabi 1448 H, Tanamkan Akhlak Mulia kepada Siswa

    Penuh Khidmat! SD Negeri 8 Peusangan Selatan Peringati Maulid Nabi 1448 H, Tanamkan Akhlak Mulia kepada Siswa