Polisi Ungkap Hilangnya Burung Murai di Karangmalang, Dua Pelaku Diamankan Tim Resmob, Satu Diantaranya Masih Anak

PATROLISERGAPNEWS.COM – Sragen, Jateng – Aksi pencurian burung bernilai puluhan juta rupiah yang meresahkan warga Karangmalang akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Sragen. Unit Resmob Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Karangmalang bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), salah satunya masih di bawah umur.

Kasus ini bermula dari hilangnya seekor burung murai batu milik warga Dukuh Pelemgadung, Desa Pelemgadung, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, pada Sabtu (13/12/2025) dini hari. Burung tersebut raib saat digantung di dalam rumah korban yang sedang direnovasi.

Kapolsek Karangmalang Iptu Joni Kurniawan, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyassari, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 18.00 WIB setelah dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV.

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan informasi di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kabupaten Karanganyar,” jelas Iptu Joni.

Dua pelaku yang diamankan yakni Ari Setiawan alias Krete (30), warga Karangmalang, serta seorang anak berinisial BRW (17). Dalam aksinya, para pelaku datang ke rumah korban menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit tanpa plat nomor. Satu pelaku turun mengambil burung murai beserta sangkarnya, sementara pelaku lainnya mengawasi dari atas motor.

“Modusnya memanfaatkan kondisi rumah yang sedang direnovasi dan situasi dini hari saat korban tertidur. Motif pencurian didorong faktor ekonomi,” tambah Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya burung murai batu, sangkar, krodong, sepeda motor yang digunakan pelaku, helm, jaket, serta perlengkapan sangkar burung lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dewasa dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara pelaku anak akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan telah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Sragen.

“Kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama menyimpan barang berharga di tempat aman dan memanfaatkan sistem keamanan seperti CCTV,” pungkas Iptu Joni.

Arlan

Share Berita:

Related Posts

Sejumlah Pemudik Apresiasi Pelayanan dan Kesiapsiagaan Polda Jateng Selama Operasi Ketupat Candi 2026

Apresiasi juga datang dari pemudik lain yang merasakan kelancaran arus di Tol Trans Jawa saat memasuki wilayah Jawa Tengah

Share Berita:

Lanjutkan
Hari Ketujuh Lebaran, Polisi Amankan Wisata Pantai Ujong Seuke yang Mulai Ramai Pengunjung

Mereka diminta segera melapor kepada petugas apabila terjadi situasi menonjol yang membutuhkan penanganan cepat.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Aktif Dampingi Petani Desa Binaan

Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Aktif Dampingi Petani Desa Binaan

Merasa Diabaikan, Ketua PAC Gerindra Peudada Minta Kepedulian Partai Pasca Musibah Banjir

Merasa Diabaikan, Ketua PAC Gerindra Peudada Minta Kepedulian Partai Pasca Musibah Banjir

Ringankan Beban Korban Kebakaran, Ceulangiek dan Keuchik Noh Serahkan Bantuan di Cot Rabo Tunong

Ringankan Beban Korban Kebakaran, Ceulangiek dan Keuchik Noh Serahkan Bantuan di Cot Rabo Tunong

Sejumlah Pemudik Apresiasi Pelayanan dan Kesiapsiagaan Polda Jateng Selama Operasi Ketupat Candi 2026

Sejumlah Pemudik Apresiasi Pelayanan dan Kesiapsiagaan Polda Jateng Selama Operasi Ketupat Candi 2026

Hari Ketujuh Lebaran, Polisi Amankan Wisata Pantai Ujong Seuke yang Mulai Ramai Pengunjung

Hari Ketujuh Lebaran, Polisi Amankan Wisata Pantai Ujong Seuke yang Mulai Ramai Pengunjung

UNCLOS dan Selat Hormuz: Seruan untuk Menghormati Hukum Maritim

UNCLOS dan Selat Hormuz: Seruan untuk Menghormati Hukum Maritim