PATROLISERGAPNEWS.COM – Begitu banyak keluhan masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat juga beberapa Anggota Dewan DPRD Kabupaten Purworejo dari berbagai partai politik atas penanganan perkara proyek pembangunan mini zoo belum juga menunjukkan adanya titik perubahan dan keadilan, hal itu mendapat sorotan yang sangat serius dari Ketua DPW LSM Tamperak Jateng saat berbicara dengan media di kantor Jalan Dewi Sartika 24 Purworejo, Sabtu 21/4/2026.
Sumakmun selaku Ketua DPW LSM Tamperak Jateng sangat menyayangkan akan hali itu,
Sumakmun mengatakan, permasalahan korupsi di Purworejo sudah sangat parah, setiap penanganan perkara korupsi yang di korbankan diduga hanyalah pejabat yang kecil kecil dan seolah olah hukum ada matanya yang terbungkus dengan uang,
Sumakmun tak henti hentinya mengatakan seharusnya menurut hukum pihak pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum yaitu
“Bupati yang mengusulkan dan meminta anggaran yang saat itu menjabat dan sekaligus diduga memaksa merubah titik koordinat pembangunan minizoo,
“Sekretaris Daerah yang menetapkan anggaran yang saat itu menjabat,
“Ketua DPRD yang mengesahkan anggaran yang saat itu menjabat,
“Kepala Dinas Dinporapar yang menggunakan anggaran yang saat itu menjabat, .
“Bendahara keuangan Dinporapar yang mengetahui keluar masuknya anggaran yang saat itu menjabat,
Kemudian, Sumakmun juga menegaskan anggaran di keluarkan namun tidak diikuti dengan kelengkapan perijinan, begitu juga berkaitan dengan perdebatan titik koordinat tidak ada kajian tehknis yang menguatkan pembangunan bisa didirikan dilokasi itu, yang paling fatal dari unsur kesengajaan itu ketika proyek dibangun anggaran yang digunakan tidak lebih dari 3 milyar dari keseluruhan anggaran 9.6 milyar, oleh karenanya terhadap yang meminta dan mengusulkan anggaran, yang menetapkan anggaran, yang mengesahkan anggaran dan yang menggunakan anggaran harus bertanggungjawab dihadapan hukum,
Sumakmun juga mempertanyakan terkait dangan penggeledahan yang dilakukan, juga terkait 48 saksi yang diperiksa termasuk Bupati dan Kadinas namun sampai saat ini tidak ditetapkan sebagai tersangka,
“artinya atas pembangunan minizoo keduanya oleh Kejaksaan Negeri Purworejo dianggap tidak bersalah, dianggap tidak ada kesalahan atas penggunaan uang rakyat sebesar 9.6 milyar, dianggap tidak mempunyai hubungan hukum atas penggunaan uang raktat sebesar 9.6 milyar dan dianggap tidak ada peran sertanya atas penggunaan anggaran sebesar 9.6 milyar,
Sumakmun hanya berpesan kepada Kejaksaan Negeri Purworejo coba jelaskan dan sampaikan kepada rakyat purworejo alasan hukumnya kenapa tidak mentersangkakan pihak pihak sebagaimana dimaksud,
Perlu saya sampaikan dalam kasus minizoo tentunya ada mark up harga material, pekerjaan jauh dari spesifikasi, penggunaan material jauh dari RAB, sehingga perlu cek lembar data pengawasan dan cek lembar data laporan penyerahan pekerjaan, cek lembar data laporan pertanggungjawaban dan sebagainya, kemudian terhadap pekerjaan dengan kwalitas mangkrak seperti itu kenapa tetap dilakukan pelunasan pembayaran, ” kata Sumakmun.
Sumakmun bersama rakyat tadinya berharap 20 hari paska penggeledahan oleh kejaksaan ada calon calon tersangka baru, namun sampai berita ini tayang tidak ada informasi adanya tersangka baru, saya tidak tahu penggeledahan itu dilakukan untuk apa, jangan sampai hanya berakhir dengan pencitraan saja,
Sumakmun berharap Kejaksaan bisa bertindak tegas terhadap koruptor seperti perintah Presiden dan Jaksa Agung namun rupanya hasilnya tidak sesuai seperti yang di harapkan masyarakat, kesamaan kedudukan dihadapan hukum (Equality Before The Law) tidak berlaku lagi bagi rakyat kecil di purworejo seperti tercermin dalam tahapan proses hukum proyek pembangunan Mini Zoo,,” pungkasnya
Robet patrolisergapnews.com







