Sudah Dibayar dan Ditempati Belasan Tahun, Tanah di Bergas Mendadak Diminta Kembali oleh Penjual

PATROLISERGAPNEWS.COM – KAB. SEMARANG – Sengketa kepemilikan sebidang tanah di Desa Ngempon, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, berujung pada pengaduan dugaan tindak pidana penipuan ke Polres Semarang, Kamis (29/1/2026). Sengketa ini mencuat setelah tanah yang telah diperjualbelikan sejak 2009 kembali dipersoalkan oleh pihak penjual.

PI melaporkan dua pihak berinisial SD dan SM yang disebut-sebut hendak meminta kembali tanah yang telah ia beli belasan tahun lalu. Tanah seluas kurang lebih 150 meter persegi itu tercatat sebagai Surat Hak Milik Adat C Nomor 1379 atas nama SM dan berlokasi di Desa Ngempon.

Menurut PI, transaksi pembelian dilakukan pada 2009 dengan harga Rp20 juta. Uang pembelian diserahkan langsung kepada penjual oleh PS kepada SD. Sejak itu, PI membangun rumah dan menempatinya tanpa pernah ada keberatan atau klaim dari pihak mana pun.

“Setelah itu saya membangun rumah dan tempati dan tidak ada yang keberatan ataupun klaim dari pihak mana pun selama bertahun-tahun,” ucapnya.

Persoalan baru mencuat pada 2025 saat suami PI berinisiatif mengurus sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun, ketika dokumen diminta untuk proses tersebut, SD justru meminta kembali tanah dengan alasan telah memiliki sertifikat baru.

PI mengungkapkan, upaya mediasi telah dilakukan di Kelurahan Ngempon pada 2 Maret 2025. Dalam mediasi itu, SD mengakui bahwa tanah tersebut telah dijual dan uang pembelian telah diterima. Namun pengakuan itu kemudian dipersoalkan kembali.

“Kemudian pada tanggal 2 Maret 2025 telah dilakukan Mediasi di kelurahan Ngempon dan SD mengakui tanah tersebut telah dijual kepada korban dan menerima uang pembelian tanah tersebut. Namun setelah beberapa bulan kemudian SD secara sepihak bermaksud hendak membatalkan Surat Pernyataan tersebu,” jelas PI.

PI menilai langkah tersebut tidak berdasar karena tanah telah dibeli dan dibangun serta ditempati dalam waktu lama. Ia pun memilih menempuh jalur hukum.

“Atas dasar itu saya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Semarang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” terangnya.

Tak hanya itu, PI juga mengaku mendapat tekanan dari SH, seorang PNS kelurahan yang merupakan suami SM. Ia menyebut SH sempat mengintimidasi melalui pesan WhatsApp serta menuduhnya memalsukan tanda tangan dan menyerobot tanah.

“Padahal saya beli dan ada buktinya. Selain itu juga tidak pernah memalsu tanda tangan seperti dituduhkan,” terangnya.

Bahkan, menurut PI, SH juga sempat mengancam akan melaporkannya ke polisi. Berdasarkan pantauan harian7.com, pengaduan tersebut telah diterima kepolisian dan dituangkan dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) dengan Nomor: STTLP/23/1/2026/Reskrim/Polres Semarang untuk proses lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, SD maupun SM belum berhasil dikonfirmasi.

Share Berita:

Related Posts

Torehkan Prestasi Kembali, Satgas Yonif 643/Wns Gagalkan Peredaran Narkotika di Perbatasan Papua

Mosso melakukan _Sweeping_ akhirnya berbuah hasil mengamankan 3 (tiga) orang beserta barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja sebanyak 22 kg

Share Berita:

Lanjutkan
Hari Kedua Lebaran, Satu Rumah Terbakar di Banda Sakti, Polisi Ingatkan Warga Waspada

Satu unit rumah berkontruksi kayu milik warga di Jalan Tengku Muda Lamkuta Dusun Mesjid Desa Ule Jalan Kecamatan Banda Sakti dilalap si jago merah pada Minggu (22/3/2026)

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Aktif Dampingi Petani Desa Binaan

Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Aktif Dampingi Petani Desa Binaan

Merasa Diabaikan, Ketua PAC Gerindra Peudada Minta Kepedulian Partai Pasca Musibah Banjir

Merasa Diabaikan, Ketua PAC Gerindra Peudada Minta Kepedulian Partai Pasca Musibah Banjir

Ringankan Beban Korban Kebakaran, Ceulangiek dan Keuchik Noh Serahkan Bantuan di Cot Rabo Tunong

Ringankan Beban Korban Kebakaran, Ceulangiek dan Keuchik Noh Serahkan Bantuan di Cot Rabo Tunong

Sejumlah Pemudik Apresiasi Pelayanan dan Kesiapsiagaan Polda Jateng Selama Operasi Ketupat Candi 2026

Sejumlah Pemudik Apresiasi Pelayanan dan Kesiapsiagaan Polda Jateng Selama Operasi Ketupat Candi 2026

Hari Ketujuh Lebaran, Polisi Amankan Wisata Pantai Ujong Seuke yang Mulai Ramai Pengunjung

Hari Ketujuh Lebaran, Polisi Amankan Wisata Pantai Ujong Seuke yang Mulai Ramai Pengunjung

UNCLOS dan Selat Hormuz: Seruan untuk Menghormati Hukum Maritim

UNCLOS dan Selat Hormuz: Seruan untuk Menghormati Hukum Maritim