Sudah Dibayar dan Ditempati Belasan Tahun, Tanah di Bergas Mendadak Diminta Kembali oleh Penjual

PATROLISERGAPNEWS.COM – KAB. SEMARANG – Sengketa kepemilikan sebidang tanah di Desa Ngempon, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, berujung pada pengaduan dugaan tindak pidana penipuan ke Polres Semarang, Kamis (29/1/2026). Sengketa ini mencuat setelah tanah yang telah diperjualbelikan sejak 2009 kembali dipersoalkan oleh pihak penjual.

PI melaporkan dua pihak berinisial SD dan SM yang disebut-sebut hendak meminta kembali tanah yang telah ia beli belasan tahun lalu. Tanah seluas kurang lebih 150 meter persegi itu tercatat sebagai Surat Hak Milik Adat C Nomor 1379 atas nama SM dan berlokasi di Desa Ngempon.

Menurut PI, transaksi pembelian dilakukan pada 2009 dengan harga Rp20 juta. Uang pembelian diserahkan langsung kepada penjual oleh PS kepada SD. Sejak itu, PI membangun rumah dan menempatinya tanpa pernah ada keberatan atau klaim dari pihak mana pun.

“Setelah itu saya membangun rumah dan tempati dan tidak ada yang keberatan ataupun klaim dari pihak mana pun selama bertahun-tahun,” ucapnya.

Persoalan baru mencuat pada 2025 saat suami PI berinisiatif mengurus sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun, ketika dokumen diminta untuk proses tersebut, SD justru meminta kembali tanah dengan alasan telah memiliki sertifikat baru.

PI mengungkapkan, upaya mediasi telah dilakukan di Kelurahan Ngempon pada 2 Maret 2025. Dalam mediasi itu, SD mengakui bahwa tanah tersebut telah dijual dan uang pembelian telah diterima. Namun pengakuan itu kemudian dipersoalkan kembali.

“Kemudian pada tanggal 2 Maret 2025 telah dilakukan Mediasi di kelurahan Ngempon dan SD mengakui tanah tersebut telah dijual kepada korban dan menerima uang pembelian tanah tersebut. Namun setelah beberapa bulan kemudian SD secara sepihak bermaksud hendak membatalkan Surat Pernyataan tersebu,” jelas PI.

PI menilai langkah tersebut tidak berdasar karena tanah telah dibeli dan dibangun serta ditempati dalam waktu lama. Ia pun memilih menempuh jalur hukum.

“Atas dasar itu saya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Semarang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” terangnya.

Tak hanya itu, PI juga mengaku mendapat tekanan dari SH, seorang PNS kelurahan yang merupakan suami SM. Ia menyebut SH sempat mengintimidasi melalui pesan WhatsApp serta menuduhnya memalsukan tanda tangan dan menyerobot tanah.

“Padahal saya beli dan ada buktinya. Selain itu juga tidak pernah memalsu tanda tangan seperti dituduhkan,” terangnya.

Bahkan, menurut PI, SH juga sempat mengancam akan melaporkannya ke polisi. Berdasarkan pantauan harian7.com, pengaduan tersebut telah diterima kepolisian dan dituangkan dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) dengan Nomor: STTLP/23/1/2026/Reskrim/Polres Semarang untuk proses lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, SD maupun SM belum berhasil dikonfirmasi.

Share Berita:

Related Posts

Kaperwil Aceh Tengku Riski Menegaskan Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Harus Dipidana Sisuai Ketentuan Hukum.

pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan ibu kandung korban yang merasa curiga terhadap perubahan perilaku anaknya.

Share Berita:

Lanjutkan
Duka Flores Adalah Duka Indonesia” Ajak Masyarakat Bahu Membahu Bangun Kembali NTT

Proses evakuasi, pencarian korban, dan penyaluran bantuan masih terus dilakukan oleh pemerintah, TNI, Polri, BNPB, dan para relawan.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Jaga Silaturahmi, Keluarga Besar Patrolisergapnews TV Jenguk Om Harri yang Sedang Sakit di RS Bhayangkara Semarang

Jaga Silaturahmi, Keluarga Besar Patrolisergapnews TV Jenguk Om Harri yang Sedang Sakit di RS Bhayangkara Semarang

Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

458 Santri Ikuti Seleksi Beasiswa Hafizh Al-Qur’an Bireuen 2026 Selama Empat Hari

458 Santri Ikuti Seleksi Beasiswa Hafizh Al-Qur’an Bireuen 2026 Selama Empat Hari

Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti