Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen memiliki kewajiban hukum untuk melakukan tindakan preventif demi melindungi warga dari ancaman bencana alam.






