PATROLISERGAPNEWS.COM – BOJONEGORO – Polres Bojonegoro menggelar konferensi pers hasil pengungkapan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2026 di halaman Mapolres Bojonegoro. Operasi ini intens dilakukan guna menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) selama bulan Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, dengan didampingi jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah tokoh agama setempat.
Ratusan Liter Miras Disita, Puluhan Pelanggar Didenda
Dalam paparannya, AKBP Afrian mengungkapkan bahwa selama operasi berlangsung, pihaknya berhasil menindak 75 kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait konsumsi minuman keras di tempat umum.
Sebanyak 75 orang ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan mengonsumsi miras yang mengganggu ketertiban publik.
“Kami mengamankan barang bukti berupa 245,5 liter arak, 251 liter toak, serta 602,5 liter anggur merah,” jelas AKBP Afrian kepada awak media.
Melalui proses persidangan Tipiring, para pelanggar dijatuhi sanksi denda dengan total akumulasi mencapai Rp10.899.000.
Mereka dijerat dengan Pasal 316 ayat (1) KUHP tentang perbuatan mabuk di muka umum, dengan ancaman kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta.
Bongkar Praktik Perjudian di Enam Kecamatan
Tak hanya miras, Satreskrim Polres Bojonegoro juga berhasil memberangus praktik perjudian di enam lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Bojonegoro Kota, Temayang, Ngasem, Sugihwaras, Kapas, dan Balen.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan 11 tersangka yang terlibat dalam judi konvensional maupun daring (online). Adapun barang bukti yang disita meliputi sejumlah unit telepon genggam, perlengkapan judi dadu (mata dadu, tempurung kelapa, banner angka, bantalan), serta uang tunai.
Kapolres menegaskan bahwa Operasi Pekat Semeru ini merupakan komitmen Polri untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi aktivitas yang melanggar hukum dan bersama-sama menjaga kesucian bulan Ramadan,” pungkasnya.
Pewarta: Sikin
Editor: patrolisergapnews.com






