PATROLISERGAPNEWS.COM – Katingan – Tokoh masyarakat Desa Galinggang bersama sekitar 600 warga menyatakan sikap tegas terhadap berbagai dugaan fitnah, gangguan, serta penyebaran ujaran kebencian yang selama ini dinilai meresahkan masyarakat setempat,”Sabtu 28/02/2026″ Dalam pernyataan bersama yang disampaikan kepada media, para tokoh masyarakat menegaskan bahwa warga Desa Galinggang selama ini bekerja dan mencari nafkah di atas lahan yang mereka kelola secara sah serta memiliki legalitas yang jelas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai bentuk keseriusan dalam melindungi hak masyarakat, warga bersama para tokoh masyarakat resmi menunjuk dan meluncurkan tiga pengacara guna memberikan pendampingan hukum apabila gangguan, tudingan, maupun fitnah terhadap masyarakat terus berlangsung.
“Kami selama ini memilih diam bukan karena takut atau tidak berani. Sikap diam kami adalah bentuk kesabaran demi menjaga kondusivitas dan kedamaian lingkungan. Namun apabila fitnah dan gangguan terus terjadi, maka masyarakat siap menempuh jalur hukum serta mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar salah satu perwakilan tokoh masyarakat.
Masyarakat menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukan di lahan tersebut merupakan sumber penghidupan utama untuk memenuhi kebutuhan keluarga serta menafkahi anak-anak mereka. Oleh karena itu, segala bentuk upaya yang menghambat pekerjaan warga dinilai sebagai ancaman terhadap keberlangsungan hidup masyarakat.
Para tokoh masyarakat juga mengimbau kepada pihak maupun oknum tertentu agar menghentikan penyebaran informasi yang tidak benar serta ujaran kebencian yang berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
“Jika aktivitas kami terus diganggu, maka kami mempertanyakan kesiapan pihak yang melakukan tudingan tersebut untuk menyediakan lapangan pekerjaan dan menjamin kehidupan masyarakat yang kehilangan mata pencaharian,” lanjut pernyataan tersebut.
Melalui rilis ini, masyarakat Desa Galinggang berharap seluruh pihak dapat menghormati hak-hak warga yang telah memiliki dasar hukum yang sah, serta bersama-sama menjaga situasi tetap aman, damai, dan kondusif.
Masyarakat menegaskan bahwa langkah hukum akan menjadi pilihan terakhir apabila upaya persuasif dan komunikasi tidak lagi diindahkan.(IW)








