PATROLISERGAPNEWS.COM – Kalimantan Tengah, Katingan – Tokoh masyarakat Dusun Rangan Seha dan tokoh masyarakat Desa Galinggang secara resmi menyampaikan klarifikasi dan bantahan atas informasi yang dipublikasikan oleh akun Facebook Radar Sampit pada Rabu (04/03/2026). Dalam pernyataan yang mewakili masyarakat luas, para tokoh masyarakat menegaskan bahwa tuduhan terkait pencemaran lingkungan, khususnya sungai, yang diarahkan kepada masyarakat adalah tidak benar dan tidak berdasar.
“Kami menegaskan bahwa selama ini tidak ada masyarakat kami yang melakukan pencemaran lingkungan seperti yang dituduhkan. Informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan merupakan pernyataan sepihak,” tegas perwakilan tokoh masyarakat.
Masyarakat mengimbau kepada publik agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Mereka juga meminta agar pihak-pihak tertentu tidak mencari-cari kesalahan masyarakat apabila tidak mampu memberikan solusi maupun membuka lapangan pekerjaan bagi warga setempat.
“Selama masyarakat tidak pernah mengganggu pekerjaan pihak mana pun, termasuk pekerjaan Kelian, maka tidak ada alasan untuk mencari-cari kesalahan masyarakat atau menyebarkan fitnah yang mencemarkan nama baik warga,” lanjutnya.
Tokoh masyarakat juga menekankan agar tidak ada pihak yang membawa atau mengatasnamakan masyarakat tanpa dasar dan persetujuan yang jelas.
Selain itu, mereka turut meluruskan informasi terkait nama Busran dan Ihan. Tokoh masyarakat menegaskan bahwa keduanya bukan berprofesi sebagai nelayan dan sudah beberapa bulan tidak berada di desa maupun dusun. Mereka hanya sesekali kembali ke kampung apabila ada acara keluarga.
Kepala Desa Galinggang, Sarkawi, saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp pribadinya, membenarkan bahwa Busran dan Ihan memang berdomisili di wilayah Desa Galinggang. Namun, menurutnya, keduanya sudah beberapa bulan tidak terlihat berada di desa ataupun di dusun, dan biasanya hanya datang ketika ada keperluan keluarga.
Sebagai bentuk keseriusan dalam menjaga nama baik masyarakat, para tokoh masyarakat bersama warga menyatakan akan mengambil langkah tegas pada pekan depan dengan membuat laporan resmi kepada pihak penegak hukum. Langkah ini ditempuh agar pihak-pihak yang menyebarkan fitnah dan berita bohong dapat diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
“Masyarakat memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Oleh karena itu, kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur hukum agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih bijak dalam menyampaikan informasi,” tutup pernyataan tersebut.
(IW) patrolisergapnews.com








