Lapas Kelas IIB Langsa Ikuti Virtual Meeting Arahan Dirjen Pemasyarakatan Terkait Transisi KUHP dan KUHAP

PATROLISERGAPNEWS.COM – Langsa – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Langsa mengikuti kegiatan Virtual Meeting arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang membahas Langkah-Langkah Strategis pada Masa Transisi Perubahan Hukum Pidana dengan Berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025, khususnya pada Bidang Pelayanan Tahanan, Rabu (7/1).

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom ini diikuti langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Langsa beserta jajaran pejabat struktural, sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan pemahaman serta kesiapan jajaran pemasyarakatan terhadap perubahan regulasi hukum pidana nasional.

Dalam arahannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan menekankan pentingnya kesiapan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dalam menyikapi transisi penerapan KUHP dan KUHAP yang baru, khususnya yang berdampak langsung terhadap mekanisme pelayanan, pengelolaan, serta perlindungan hak-hak tahanan.

Kepala Lapas Kelas IIB Langsa menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh jajaran memahami kebijakan terbaru serta mampu mengimplementasikannya secara optimal di lingkungan Lapas.

“Kami siap menyesuaikan dan melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan guna mendukung sistem pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan, khususnya di Lapas Kelas IIB Langsa, dapat meningkatkan kapasitas dan kesiapan dalam menghadapi perubahan hukum pidana, sehingga pelayanan terhadap warga binaan dan tahanan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Narsumber Zainal : patrolisergapnews.com

Share Berita:
  • Related Posts

    Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

    Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi pelayanan, mekanisme pembatalan laporan, pengawasan internal, dan tanggung jawab manajemen terhadap hak-hak pelanggan.

    Share Berita:

    Lanjutkan
    Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

    Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen memiliki kewajiban hukum untuk melakukan tindakan preventif demi melindungi warga dari ancaman bencana alam.

    Share Berita:

    Lanjutkan

    Tinggalkan Balasan

    Anda Melewatkan

    Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

    Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

    Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

    Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

    Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

    Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    Tim Investigasi Patrolisergapnews.com Aksi Humanis TNI, Polri, dan Warga Gotong Royong Atasi Mobil Mogok di Simpang Karang Delanggu

    Tim Investigasi Patrolisergapnews.com Aksi Humanis TNI, Polri, dan Warga Gotong Royong Atasi Mobil Mogok di Simpang Karang Delanggu

    Penuh Khidmat! SD Negeri 8 Peusangan Selatan Peringati Maulid Nabi 1448 H, Tanamkan Akhlak Mulia kepada Siswa

    Penuh Khidmat! SD Negeri 8 Peusangan Selatan Peringati Maulid Nabi 1448 H, Tanamkan Akhlak Mulia kepada Siswa