Sudah Dibayar dan Ditempati Belasan Tahun, Tanah di Bergas Mendadak Diminta Kembali oleh Penjual

PATROLISERGAPNEWS.COM – KAB. SEMARANG – Sengketa kepemilikan sebidang tanah di Desa Ngempon, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, berujung pada pengaduan dugaan tindak pidana penipuan ke Polres Semarang, Kamis (29/1/2026). Sengketa ini mencuat setelah tanah yang telah diperjualbelikan sejak 2009 kembali dipersoalkan oleh pihak penjual.

PI melaporkan dua pihak berinisial SD dan SM yang disebut-sebut hendak meminta kembali tanah yang telah ia beli belasan tahun lalu. Tanah seluas kurang lebih 150 meter persegi itu tercatat sebagai Surat Hak Milik Adat C Nomor 1379 atas nama SM dan berlokasi di Desa Ngempon.

Menurut PI, transaksi pembelian dilakukan pada 2009 dengan harga Rp20 juta. Uang pembelian diserahkan langsung kepada penjual oleh PS kepada SD. Sejak itu, PI membangun rumah dan menempatinya tanpa pernah ada keberatan atau klaim dari pihak mana pun.

“Setelah itu saya membangun rumah dan tempati dan tidak ada yang keberatan ataupun klaim dari pihak mana pun selama bertahun-tahun,” ucapnya.

Persoalan baru mencuat pada 2025 saat suami PI berinisiatif mengurus sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun, ketika dokumen diminta untuk proses tersebut, SD justru meminta kembali tanah dengan alasan telah memiliki sertifikat baru.

PI mengungkapkan, upaya mediasi telah dilakukan di Kelurahan Ngempon pada 2 Maret 2025. Dalam mediasi itu, SD mengakui bahwa tanah tersebut telah dijual dan uang pembelian telah diterima. Namun pengakuan itu kemudian dipersoalkan kembali.

“Kemudian pada tanggal 2 Maret 2025 telah dilakukan Mediasi di kelurahan Ngempon dan SD mengakui tanah tersebut telah dijual kepada korban dan menerima uang pembelian tanah tersebut. Namun setelah beberapa bulan kemudian SD secara sepihak bermaksud hendak membatalkan Surat Pernyataan tersebu,” jelas PI.

PI menilai langkah tersebut tidak berdasar karena tanah telah dibeli dan dibangun serta ditempati dalam waktu lama. Ia pun memilih menempuh jalur hukum.

“Atas dasar itu saya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Semarang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” terangnya.

Tak hanya itu, PI juga mengaku mendapat tekanan dari SH, seorang PNS kelurahan yang merupakan suami SM. Ia menyebut SH sempat mengintimidasi melalui pesan WhatsApp serta menuduhnya memalsukan tanda tangan dan menyerobot tanah.

“Padahal saya beli dan ada buktinya. Selain itu juga tidak pernah memalsu tanda tangan seperti dituduhkan,” terangnya.

Bahkan, menurut PI, SH juga sempat mengancam akan melaporkannya ke polisi. Berdasarkan pantauan harian7.com, pengaduan tersebut telah diterima kepolisian dan dituangkan dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) dengan Nomor: STTLP/23/1/2026/Reskrim/Polres Semarang untuk proses lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, SD maupun SM belum berhasil dikonfirmasi.

Share Berita:

Related Posts

Polri Terus Maksimalkan Upaya Pencarian Pendaki Hilang di Bukit Mongkrang, Libatkan Ratusan Personel hingga Unit K9

penyisiran kembali dimaksimalkan dengan melibatkan sekitar 150 personel gabungan yang dibagi dalam beberapa SRU/regu

Share Berita:

Lanjutkan
Tragis! Pelajar SMK Tewas Tertabrak Kereta Api di Simalungun, Polsek Serbalawan Langsung Gerak Cepat

Berdasarkan hasil penyelidikan kami, korban memang biasa melintas jalur tersebut setiap hari saat berangkat dan pulang sekolah

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Miris, Gedung SDN 4 Peudada Bireuen Rusak Parah, Siswa dan Guru Cemas Tertimpa Plafon

Miris, Gedung SDN 4 Peudada Bireuen Rusak Parah, Siswa dan Guru Cemas Tertimpa Plafon

Satgas PRR dan BNPB Tinjau Langsung Percepatan Rekonstruksi Pascabencana di Aceh Timur dan Aceh Utara

Satgas PRR dan BNPB Tinjau Langsung Percepatan Rekonstruksi Pascabencana di Aceh Timur dan Aceh Utara

Nabil FC Berhasil Maju Babak Selanjutnya Setelah Mengalahkan PSC Young Abadi

Nabil FC Berhasil Maju Babak Selanjutnya Setelah Mengalahkan PSC Young Abadi

Polres Pidie Gotong Royong Bersihkan Jalan Terdampak Banjir di Gampong Baro Yaman

Polres Pidie Gotong Royong Bersihkan Jalan Terdampak Banjir di Gampong Baro Yaman

Sudah Dibayar dan Ditempati Belasan Tahun, Tanah di Bergas Mendadak Diminta Kembali oleh Penjual

Sudah Dibayar dan Ditempati Belasan Tahun, Tanah di Bergas Mendadak Diminta Kembali oleh Penjual

PANAS! Syamsuri Lapor Balik H. SMDN ke Polda Kalteng, Dugaan Pengaduan Palsu dan Pencemaran Nama Baik Mengemuka

PANAS! Syamsuri Lapor Balik H. SMDN ke Polda Kalteng, Dugaan Pengaduan Palsu dan Pencemaran Nama Baik Mengemuka