Korupsi Jangan Ada di Bawah Pemerintah Mualem–Dek Fad

PATROLISERGAPNEWS.COM – Banda Aceh – Menyambut dimulainya pembagian proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Aceh, Ketua Influencer Aceh Mualem-Dek Fad, Riski, mengingatkan agar tidak ada praktik korupsi di bawah kepemimpinan Pemerintah Mualem–Dek Fad. TGK Riski, Kaperwil Aceh Mualem–Dek Fad menyeru agar tidak terjadi korupsi dalam pembagian dan pelaksanaan proyek APBA/APBN. Rabu (11 Maret 2026).

TGK Riski menilai bahwa korupsi dapat menghambat kebangkitan dan kemajuan Aceh serta memperburuk kondisi daerah yang sedang terdampak bencana.
Dengan memastikan transparansi, menghindari praktik nepotisme, serta mengawasi penyaluran dan pelaksanaan proyek secara terbuka dan akuntabel.

Dalam keterangannya, Riski menegaskan bahwa Aceh tidak akan bangkit dan maju apabila praktik korupsi masih terjadi. Ia juga mengingatkan agar proyek-proyek pembangunan tidak hanya dinikmati oleh kelompok tertentu atau kroni, karena hal tersebut berpotensi menimbulkan nepotisme dan memperlebar ketertinggalan daerah.Menurutnya, kondisi Aceh yang saat ini belum sepenuhnya pulih akibat bencana banjir dan tanah longsor harus menjadi perhatian serius pemerintah. Pembangunan yang bersih dan tepat sasaran dinilai menjadi kunci utama untuk mempercepat pemulihan dan mendorong pertumbuhan daerah.

“Intinya jangan korupsi. Itu menjadi andalan agar Aceh bangkit, maju, dan pulih,” ujar Riski. Ia menambahkan, apabila praktik korupsi tetap terjadi, maka Aceh berisiko semakin terpuruk dan tertinggal dari daerah lain di Indonesia.

Ia pun menutup pernyataannya dengan harapan agar pemerintah benar-benar berpihak kepada rakyat dan menjaga amanah dalam setiap kebijakan pembangunan.

#patrolisergapnews.com (Fahkrurrazi Ar)

Share Berita:
  • Related Posts

    Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

    Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi pelayanan, mekanisme pembatalan laporan, pengawasan internal, dan tanggung jawab manajemen terhadap hak-hak pelanggan.

    Share Berita:

    Lanjutkan
    Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

    Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen memiliki kewajiban hukum untuk melakukan tindakan preventif demi melindungi warga dari ancaman bencana alam.

    Share Berita:

    Lanjutkan

    Tinggalkan Balasan

    Anda Melewatkan

    Polres Bireuen Gelar Donor Darah Sambut Hari Jadi Ke-75 Humas Polri

    Polres Bireuen Gelar Donor Darah Sambut Hari Jadi Ke-75 Humas Polri

    Polres Bireuen Gelar Ngopi Bersama Masyarakat, Dengarkan Aspirasi dan Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas.

    Polres Bireuen Gelar Ngopi Bersama Masyarakat, Dengarkan Aspirasi dan Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas.

    Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

    Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

    Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

    Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

    Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

    Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional