Program MBG di Bojonegoro, 23 Dapur SPPG Belum Penuhi Syarat

PATROLISERGAPNEWS.COM Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus memantau sekaligus meningkatkan kualitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan umpan balik hasil verifikasi penerbitan rekomendasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kegiatan ini digelar di Ruang Angling Dharma ini, bagian dari evaluasi pelaksanaan program, sekaligus memastikan seluruh dapur penyedia makanan memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan.

Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah dalam sambutannya menyampaikan bahwa jumlah SPPG di wilayahnya terus bertambah. Hingga saat ini tercatat terdapat 133 SPPG yang tersebar di berbagai wilayah.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 123 SPPG telah beroperasi, dua berstatus suspect, dan sembilan lainnya belum menjalankan kegiatan operasional.

Menurutnya, keberadaan SPPG tersebut telah melayani sebagian besar sasaran Program MBG di Bojonegoro yang mencapai sekitar 356 ribu penerima manfaat. Dengan capaian tersebut, layanan program diperkirakan telah menjangkau hampir 80 persen dari total sasaran.

“Jika melihat data tersebut, pelayanan sudah hampir menjangkau 80 persen sasaran,” ujar Nurul Azizah.

Ia menegaskan bahwa kualitas layanan dapur MBG harus terus dijaga dan ditingkatkan. Program ini tidak hanya menjadi perhatian masyarakat, tetapi juga bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan gizi.

Nurul juga mengingatkan para pengelola dapur agar memastikan menu serta penyajian makanan sesuai standar yang berlaku. Hal ini menyusul sejumlah masukan dari masyarakat terkait kualitas makanan dan kesesuaian menu yang disajikan.

“Sekarang masyarakat semakin terbuka menyampaikan masukan, termasuk melalui media sosial. Oleh karena itu dapur-dapur SPPG harus benar-benar menyesuaikan dengan standar yang ditetapkan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pada tahap awal pelaksanaan program memang dilakukan percepatan sehingga masih terdapat sejumlah aspek yang perlu disempurnakan. Ke depan, seluruh SPPG diharapkan dapat memenuhi ketentuan yang berlaku, terutama terkait standar higiene dan sanitasi.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro Ninik Susmiati melaporkan bahwa dari total 133 SPPG yang ada, sebanyak 118 telah mengajukan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Dari jumlah tersebut, 80 SPPG telah memperoleh sertifikat, empat lainnya telah direkomendasikan namun masih dalam proses penerbitan, sementara 23 SPPG dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Selain itu, terdapat 11 SPPG yang masih menjalani proses verifikasi oleh tim Dinas Kesehatan.

Menurut Ninik, sebagian besar temuan pada SPPG yang belum memenuhi syarat berkaitan dengan kelengkapan sarana dan prasarana higiene sanitasi.

“Hari ini kami mengundang 41 SPPG, terdiri dari 23 yang tidak memenuhi syarat dan 18 yang belum mengajukan SLHS. Pertemuan ini bertujuan memberikan umpan balik hasil verifikasi lapangan agar segera dilakukan perbaikan,” jelasnya.

Ia menambahkan, hasil verifikasi yang telah dilakukan sebelumnya perlu segera ditindaklanjuti oleh pengelola SPPG bersama mitra terkait. Apabila perbaikan tidak segera dilakukan, maka proses verifikasi harus diulang kembali, termasuk pemeriksaan laboratorium terhadap sampel makanan, peralatan, dan kualitas air yang digunakan.

Melalui evaluasi ini, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap seluruh SPPG dapat memenuhi standar higiene sanitasi yang telah ditetapkan. Dengan demikian, pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan optimal, aman, dan berkualitas bagi seluruh penerima manfaat.

Patrolisergapnews.com
Pewarta : SIKIN

Share Berita:

Related Posts

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi pelayanan, mekanisme pembatalan laporan, pengawasan internal, dan tanggung jawab manajemen terhadap hak-hak pelanggan.

Share Berita:

Lanjutkan
Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen memiliki kewajiban hukum untuk melakukan tindakan preventif demi melindungi warga dari ancaman bencana alam.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Polres Bireuen Gelar Donor Darah Sambut Hari Jadi Ke-75 Humas Polri

Polres Bireuen Gelar Donor Darah Sambut Hari Jadi Ke-75 Humas Polri

Polres Bireuen Gelar Ngopi Bersama Masyarakat, Dengarkan Aspirasi dan Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas.

Polres Bireuen Gelar Ngopi Bersama Masyarakat, Dengarkan Aspirasi dan Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas.

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional