Torehkan Prestasi Kembali, Satgas Yonif 643/Wns Gagalkan Peredaran Narkotika di Perbatasan Papua

PATROLISERGAPNEWS.COM – MOSSO  – Personil Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 643/Wns berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Ganja bertempat di Kp. Mosso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Selasa (24/3/2026). Penggagalan peredaran Narkotika jenis Ganja tersebut dilakukan pada saat pelaksanaan _Sweeping_ tepatnya pada hari Selasa malam sekitar pukul 23.30 WIT yang dipimpin langsung oleh Sertu Hendri selaku Wadanpos Mosso beserta 5 (lima) personil lainnya.

Kegiatan rutin Pos Mosso melakukan _Sweeping_ akhirnya berbuah hasil mengamankan 3 (tiga) orang beserta barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja sebanyak 22 (dua puluh dua) paket Ganja siap edar dengan berat total 714,48 gram dan 1 (satu) karung berisi Ganja dengan berat 850 gram belum dikemas dalam bentuk paket.

Setelah dilakukan pendalaman dengan cara interogasi terbatas kepada para pelaku, personil Satgas Yonif 643/Wns berhasil mendapatkan identitas ketiga pelaku diantaranya 1 (satu) orang merupakan WNA Papua Nugini bernisial SA (24 Th) dan 2 (dua) orang lainnya berinisial A (20 Th) dan JB (22 Th) merupakan WNI yang berdomisili di Sorong.

Selanjutnya Danpos Mosso melaporkan kejadian tersebut kepada Dansatgas Yonif 643/Wns untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut terhadap para pelaku beserta barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja.

Dansatgas Yonif 643/Wns, Letkol Inf Adhi Sumarno menyampaikan, bahwa kegiatan _Sweeping_ ini merupakan salah satu Tugas Pokok personil Satgas di Perbatasan Papua untuk menekan dan memberantas segala bentuk kegiatan ilegal dan perbuatan Tindak Pidana lainnya.

“Secara tidak langsung personil Satgas Yonif 643/Wns yang menggagalkan peredaran Narkotika jenis Ganja tersebut telah memberikan kontribusi nyata menyelamatkan masa depan generasi muda di Perbatasan Papua dengan tidak mengkonsumsi Narkotika jenis Ganja,” Pungkasnya.

Autentikasi: Pen Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 643 Wanarasakti patrolisergapnews.com

Share Berita:
  • Related Posts

    Kaperwil Aceh Tengku Riski Menegaskan Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Harus Dipidana Sisuai Ketentuan Hukum.

    pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan ibu kandung korban yang merasa curiga terhadap perubahan perilaku anaknya.

    Share Berita:

    Lanjutkan
    Duka Flores Adalah Duka Indonesia” Ajak Masyarakat Bahu Membahu Bangun Kembali NTT

    Proses evakuasi, pencarian korban, dan penyaluran bantuan masih terus dilakukan oleh pemerintah, TNI, Polri, BNPB, dan para relawan.

    Share Berita:

    Lanjutkan

    Tinggalkan Balasan

    Anda Melewatkan

    Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

    Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

    Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

    Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

    Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

    Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

    458 Santri Ikuti Seleksi Beasiswa Hafizh Al-Qur’an Bireuen 2026 Selama Empat Hari

    458 Santri Ikuti Seleksi Beasiswa Hafizh Al-Qur’an Bireuen 2026 Selama Empat Hari

    Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

    Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

    Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng Rp338 Miliar

    Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng Rp338 Miliar