Polda Jateng Ungkap Penyalahgunaan Gas ber Subsidi, Omzet Capai Miliaran Rupiah per Bulan

PATROLISERGAPNEWS.COM – Polda Jawa Tengah-Kota Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menggelar press conference terkait pengungkapan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi dan/atau perlindungan konsumen, pada Jumat (3/4/2026) di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng Banyumanik Semarang. Pengungkapan kasus terjadi di Jl. Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.

Peristiwa bermula pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, saat petugas yang melintas mencurigai aktivitas sebuah kendaraan pick up yang keluar masuk gudang dengan membawa tabung gas LPG. Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan adanya praktik ilegal berupa pemindahan isi gas LPG subsidi ukuran 3 kg ke tabung LPG non subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial N (36), warga Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, dan NA (31), warga Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.

Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa 820 tabung gas yang terdiri dari 435 tabung LPG 3 kg, 374 tabung LPG 12 kg, serta 11 tabung LPG 50 kg, satu plastik tutup segel warna kuning dan putih, 25 unit selang regulator modifikasi, serta satu buah timbangan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombespol. Djoko Julianto menyampaikan bahwa para tersangka menjalankan aksinya dengan cara menyuntikkan gas LPG subsidi ke tabung non subsidi untuk kemudian dijual kepada pihak sales.

“Para tersangka menjalankan praktik ilegal ini secara mandiri dengan kapasitas produksi mencapai 200 hingga 300 tabung per hari. Dari kegiatan tersebut, mereka memperoleh keuntungan antara Rp24 juta hingga Rp. 36 juta per hari, atau sekitar Rp. 1,08 miliar per bulan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat karena proses pemindahan gas tidak sesuai standar keamanan.

“Selain itu kapasitas isi tabung juga tidak sesuai ketentuan, setelah kita periksa dan timbang ternyata isinya kurang. Tidak seberat 12 kg ataupun 50 kg. Jadi sangat merugikan masyarakat yang membelinya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pasal 40 angka 9, serta Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp. 500 juta.

Dalam kesempatan tersebut, masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada terhadap peredaran gas LPG bersubsidi yang dijual dengan harga tidak wajar, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi penyalahgunaan.

Dir Reskrimsus dalam pernyataannya menegaskan bahwa Polda Jateng akan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga stabilitas dan keamanan distribusi energi, sekaligus mencegah praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan,” pungkasnya.

patrolisergapnews.com :Ulya Sari

Share Berita:
  • Related Posts

    Kaperwil Aceh Tengku Riski Menegaskan Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Harus Dipidana Sisuai Ketentuan Hukum.

    pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan ibu kandung korban yang merasa curiga terhadap perubahan perilaku anaknya.

    Share Berita:

    Lanjutkan
    Duka Flores Adalah Duka Indonesia” Ajak Masyarakat Bahu Membahu Bangun Kembali NTT

    Proses evakuasi, pencarian korban, dan penyaluran bantuan masih terus dilakukan oleh pemerintah, TNI, Polri, BNPB, dan para relawan.

    Share Berita:

    Lanjutkan

    Tinggalkan Balasan

    Anda Melewatkan

    Jaga Silaturahmi, Keluarga Besar Patrolisergapnews TV Jenguk Om Harri yang Sedang Sakit di RS Bhayangkara Semarang

    Jaga Silaturahmi, Keluarga Besar Patrolisergapnews TV Jenguk Om Harri yang Sedang Sakit di RS Bhayangkara Semarang

    Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

    Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

    Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

    Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

    Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

    Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

    458 Santri Ikuti Seleksi Beasiswa Hafizh Al-Qur’an Bireuen 2026 Selama Empat Hari

    458 Santri Ikuti Seleksi Beasiswa Hafizh Al-Qur’an Bireuen 2026 Selama Empat Hari

    Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

    Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti