Polisi Ungkap Kasus Penadahan Motor Curian, Satu Terduga Pelaku Diamankan

PATROLISERGAPNEWS.COM – Pekalongan – Polres Pekalongan – Polda Jateng – Unit Reskrim Polsek Wiradesa bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penadahan sepeda motor hasil kejahatan. Pengungkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor yang belakangan marak terjadi di wilayah Kabupaten Pekalongan.

Peristiwa bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik korban, Khofifah (39), warga Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan. Motor tersebut diketahui hilang pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 19.30 wib di lapangan Desa Kemantren, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.

Dalam proses penyelidikan, pada Rabu dini hari, 8 April 2026 sekitar pukul 00.15 wib, petugas kepolisian melakukan pengembangan kasus. Tim kemudian menuju ke rumah terduga pelaku dan menemukan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi G-2453-AJB yang sebelumnya telah dilaporkan hilang.

Terduga pelaku diketahui berinisial HF (31), warga Kota Tegal. Dari hasil pemeriksaan awal, HF mengakui bahwa sepeda motor tersebut berada dalam penguasaannya setelah dibeli langsung dari seseorang yang diduga sebagai pelaku pencurian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 25 juta.

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Warsito, S.H., menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan. Saat ini HF telah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, HF dijerat dengan Pasal 591 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penadahan.

( Ari ) patrolisergapnews.com

Share Berita:
  • Related Posts

    Kaperwil Aceh Tengku Riski Menegaskan Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Harus Dipidana Sisuai Ketentuan Hukum.

    pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan ibu kandung korban yang merasa curiga terhadap perubahan perilaku anaknya.

    Share Berita:

    Lanjutkan
    Duka Flores Adalah Duka Indonesia” Ajak Masyarakat Bahu Membahu Bangun Kembali NTT

    Proses evakuasi, pencarian korban, dan penyaluran bantuan masih terus dilakukan oleh pemerintah, TNI, Polri, BNPB, dan para relawan.

    Share Berita:

    Lanjutkan

    Tinggalkan Balasan

    Anda Melewatkan

    Jaga Silaturahmi, Keluarga Besar Patrolisergapnews TV Jenguk Om Harri yang Sedang Sakit di RS Bhayangkara Semarang

    Jaga Silaturahmi, Keluarga Besar Patrolisergapnews TV Jenguk Om Harri yang Sedang Sakit di RS Bhayangkara Semarang

    Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

    Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

    Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

    Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

    Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

    Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

    458 Santri Ikuti Seleksi Beasiswa Hafizh Al-Qur’an Bireuen 2026 Selama Empat Hari

    458 Santri Ikuti Seleksi Beasiswa Hafizh Al-Qur’an Bireuen 2026 Selama Empat Hari

    Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

    Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti