Polisi Ungkap Kasus Penadahan Motor Curian, Satu Terduga Pelaku Diamankan

PATROLISERGAPNEWS.COM – Pekalongan – Polres Pekalongan – Polda Jateng – Unit Reskrim Polsek Wiradesa bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penadahan sepeda motor hasil kejahatan. Pengungkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor yang belakangan marak terjadi di wilayah Kabupaten Pekalongan.

Peristiwa bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik korban, Khofifah (39), warga Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan. Motor tersebut diketahui hilang pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 19.30 wib di lapangan Desa Kemantren, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.

Dalam proses penyelidikan, pada Rabu dini hari, 8 April 2026 sekitar pukul 00.15 wib, petugas kepolisian melakukan pengembangan kasus. Tim kemudian menuju ke rumah terduga pelaku dan menemukan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi G-2453-AJB yang sebelumnya telah dilaporkan hilang.

Terduga pelaku diketahui berinisial HF (31), warga Kota Tegal. Dari hasil pemeriksaan awal, HF mengakui bahwa sepeda motor tersebut berada dalam penguasaannya setelah dibeli langsung dari seseorang yang diduga sebagai pelaku pencurian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 25 juta.

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Warsito, S.H., menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan. Saat ini HF telah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, HF dijerat dengan Pasal 591 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penadahan.

( Ari ) patrolisergapnews.com

Share Berita:
  • Related Posts

    Polres Jember Ungkap Dugaan Penimbunan Pertalite, Tersangka Gunakan Mobil Modifikasi

    Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak delapan jerigen berkapasitas masing-masing 30 liter yang telah terisi BBM jenis pertalite.

    Share Berita:

    Lanjutkan
    Tiga Perempuan Diamankan Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat, Sabu 17,04 Gram Berhasil Disita

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh para pelaku.

    Share Berita:

    Lanjutkan

    Tinggalkan Balasan

    Anda Melewatkan

    Apel Pagi Polsek Meurah Mulia, Kapolsek Tekankan Disiplin dan Peningkatan Kinerja Personel

    Apel Pagi Polsek Meurah Mulia, Kapolsek Tekankan Disiplin dan Peningkatan Kinerja Personel

    Jaksa Agung Mutasi 65 Kepala Kejaksaan Negeri, Termasuk Kajari Karo

    Jaksa Agung Mutasi 65 Kepala Kejaksaan Negeri, Termasuk Kajari Karo

    Kinerja Kejaksaan Negeri Purworejo Jadi Sorotan Publik Terkait Penanganan Dugaan Korupsi Mini Zoo yang Seolah Korbankan Pejabat Kecil

    Kinerja Kejaksaan Negeri Purworejo Jadi Sorotan Publik Terkait Penanganan Dugaan Korupsi Mini Zoo yang Seolah Korbankan Pejabat Kecil

    Polres Jember Ungkap Dugaan Penimbunan Pertalite, Tersangka Gunakan Mobil Modifikasi

    Polres Jember Ungkap Dugaan Penimbunan Pertalite, Tersangka Gunakan Mobil Modifikasi

    Tiga Perempuan Diamankan Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat, Sabu 17,04 Gram Berhasil Disita

    Tiga Perempuan Diamankan Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat, Sabu 17,04 Gram Berhasil Disita

    Serahkan Pompa Air, Selamatkan Sawah Peudada

    Serahkan Pompa Air, Selamatkan Sawah Peudada