Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Solar Subsidi ke Kalimantan, Tersangka Asal Blora Diamankan

PATROLISERGAPNEWS.COM – SURABAYA – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Direktur Polairud Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat terkait pengiriman BBM subsidi diduga tanpa dokumen resmi dari Blora, Jawa Tengah menuju Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada Senin (20/4/2026).

“Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyisiran di Pelabuhan Tanjung Perak, hingga ditemukan puluhan jerigen di truk Hino bernopol K 8779 NE di atas Kapal KM Jambo XII,” kata Kombes Arman didampingi Kabid Humas Polda Jatim,Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (23/4/26).

Dari hasil pemeriksaan, Polisi menemukan 31 jerigen berisi solar bersubsidi dengan total sekitar 930 liter.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan satu tersangka berinisial NNG (52), warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Modus yang digunakan pelaku tergolong terstruktur. Pelaku memerintahkan pekerjanya membeli BBM di SPBU menggunakan barcode kendaraan, kemudian memindahkan solar dari tangki ke jerigen menggunakan pompa dan selang.

“Setelah terkumpul, BBM tersebut dikirim ke Pangkalan Bun untuk kebutuhan operasional pengolahan limbah plastik milik pelaku,” jelas Kombes Arman.

Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindak praktik ilegal yang merugikan negara.

“Pengungkapan ini sesuai instruksi Presiden untuk memberantas aktivitas ilegal, khususnya penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tegasnya.

Kombes Arman juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan berbagai instansi lintas sektor untuk memberantas praktik penyelundupan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kami akan terus menjalin sinergi untuk memutus rantai penyelundupan BBM subsidi, baik antar provinsi maupun di wilayah hukum Polda Jawa Timur,” pungkasnya.

Akibat perbuatan tersangka tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga sekitar Rp.300 juta, jika dikonversikan dengan harga BBM industri.

Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp.60 miliar.

( Robet ) patrolisergapnews.com

Share Berita:

Related Posts

Polda Jatim Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, 3 Tersangka Diamankan

Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Ditressiber Polda Jatim dengan Imigrasi Jawa Timur dan Polresta Sidoarjo.

Share Berita:

Lanjutkan
Ungkap Jaringan Narkoba Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sita 292,93 Gram Sabu dan Tangkap Dua Pelaku

tersangka CWH berperan membantu proses transaksi jual beli sabu. Sebagai imbalannya, ia menerima upah sebesar Rp500 ribu setiap kali membantu transaksi.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Polda Jatim Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, 3 Tersangka Diamankan

Polda Jatim Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, 3 Tersangka Diamankan

Ungkap Jaringan Narkoba Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sita 292,93 Gram Sabu dan Tangkap Dua Pelaku

Ungkap Jaringan Narkoba Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sita 292,93 Gram Sabu dan Tangkap Dua Pelaku

Personel Jajaran Kodim 0808/Blitar Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan Semester I

Personel Jajaran Kodim 0808/Blitar Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan Semester I

Membedah Anatomi Kriminalisasi Larshen Yunus: Menguji Kedigdayaan Hukum atas Sandiwara Penguasa Pekanbaru

Membedah Anatomi Kriminalisasi Larshen Yunus: Menguji Kedigdayaan Hukum atas Sandiwara Penguasa Pekanbaru

Biadab! Pengacara Erles Rareral Kecam Penyekapan Wanita 3 Tahun di Bandung

Biadab! Pengacara Erles Rareral Kecam Penyekapan Wanita 3 Tahun di Bandung

Kebenaran yang Dibungkam: Erles Rareral Ingatkan Bahwa Fakta Tak Bisa Dihapus Zaman

Kebenaran yang Dibungkam: Erles Rareral Ingatkan Bahwa Fakta Tak Bisa Dihapus Zaman