PATROLISERGAPNEWS.COM – Jun 22, 2026 – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika Kali ini, petugas berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu di Surabaya dengan menangkap dua orang tersangka serta menyita barang bukti sabu seberat 292,93 gram. Petugas menangkap dua tersangka berinisial ASDP (22) dan CWH (33) di sebuah warung makan di kawasan Jalan Kenjeran, Surabaya, pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap jaringan pengedar narkotika yang masih beroperasi di Kota Surabaya. Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Putrawan menjelaskan, tersangka ASDP mengakui kepemilikan seluruh barang bukti sabu yang diamankan polisi. Ia memperoleh sabu tersebut dari seorang pemasok berinisial R yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka membeli tiga paket sabu dengan total berat sekitar 292,93 gram seharga Rp45 juta per 100 gram. Selanjutnya, barang tersebut dijual kembali kepada pemesan dengan harga Rp55 juta per 100 gram,” ujar AKP Adik Putrawan, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp10 juta dari setiap 100 gram sabu yang berhasil dipasarkan.
Penyidik juga mengungkap bahwa transaksi pembelian sabu dilakukan berdasarkan pesanan seorang calon pembeli berinisial M yang saat ini juga berstatus DPO.
Hasil pemeriksaan menunjukkan ASDP telah menjalankan bisnis peredaran narkotika sebanyak tiga kali sejak Mei 2026. Aktivitas tersebut merupakan kelanjutan dari jaringan yang sebelumnya dijalankan oleh suaminya, yang kini sedang menjalani hukuman penjara dalam perkara narkotika.
Selama menjalankan bisnis ilegal tersebut, tersangka mengaku telah meraup keuntungan sekitar Rp100 juta. Sementara itu, tersangka CWH berperan membantu proses transaksi jual beli sabu. Sebagai imbalannya, ia menerima upah sebesar Rp500 ribu setiap kali membantu transaksi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita tiga plastik besar berisi sabu dengan berat bruto 292,93 gram yang disimpan di dalam wadah plastik bening sebagai barang bukti.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan akan terus memburu para pelaku lain yang masih buron, termasuk pemasok berinisial R dan pemesan berinisial M, guna memutus mata rantai peredaran narkotika di Surabaya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Robet: patrolisergapnews.com






