PATROLISERGAPNEWS.COM – Katingan – Aktivitas pertambangan ilegal (ilegal mining) yang diduga menggunakan alat berat excavator dilaporkan marak terjadi di kawasan TPA Tehang, Kabupaten Katingan. Berdasarkan hasil investigasi lapangan Awak media Jum’at (24/04/2026), ditemukan sedikitnya tiga unit alat berat bermerek XCMG yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal di kawasan tersebut.
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, ketiga unit excavator tersebut diduga berkaitan dengan seorang pemilik berinisial Komeng. Aktivitas yang berlangsung di lokasi yang dikenal masyarakat sebagai TPA Tehang itu disebut-sebut telah berjalan cukup lama dan diduga telah menimbulkan dampak terhadap kerusakan hutan serta lingkungan sekitar.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kegiatan pertambangan tanpa izin ini diduga terus berlangsung menggunakan alat berat, sehingga memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait dampak ekologis yang lebih luas, termasuk potensi kerusakan kawasan hutan dan pencemaran lingkungan.
Maraknya dugaan aktivitas ilegal mining tersebut menjadi perhatian serius, mengingat kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan berpotensi merugikan negara serta masyarakat sekitar.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun instansi terkait, dapat segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap dugaan aktivitas ilegal di lokasi TPA Tehang tersebut.
“Penegakan hukum harus dilakukan agar aktivitas yang diduga merusak lingkungan ini tidak terus berlangsung,” ujar salah seorang sumber di lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait maupun pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik alat berat tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna keberimbangan informasi sesuai kode etik jurnalistik.
( Robet )







