Kepolisian Polres Pasuruan Ungkap Gudang Pil Double L di Sukorejo

PATROLISERGAPNEWS.COM – PASURUAN – Kepolisian Resor Pasuruan melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di kamar kosnya di Desa Karangsono, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Dugaan polisi kos yang di grebek polisi dijadikan “gudang” pil double L di wilayah Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Mirisnya, seorang pemuda berinisial M.R.M (20) warga setempat ditangkap sebagai terduga pelaku.

Kapolres Pasuruan, Harto Agung Cahyono, menjelaskan, “Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran pil double L, kemudian kami lakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka MRM beserta barang bukti berupa 104.961 butir pil double L dan 14 poket sabu di kamar kosnya di Desa Karangsono, Sukorejo.”

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 104.961 butir pil double L, 14 poket sabu dengan berat total 2,42 gram, satu unit timbangan elektrik, tiga bendel plastik klip kosong, satu alat sekrop dari sedotan, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1 juta.

Pengungkapan kasus ini bermula dari keluhan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran pil double L di sejumlah wilayah di Kabupaten Pasuruan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan pemetaan dan pendalaman hingga mengerucut pada satu titik di Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo.

Selama dua hari, petugas melakukan pengintaian intensif. Berdasarkan informasi yang diperoleh, barang bukti telah lebih dulu disimpan di dalam kamar kos, sementara pelaku berada di luar lokasi. Setelah menunggu sekitar empat jam, pelaku akhirnya datang dan masuk ke kamar kosnya. Saat itulah petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh pil double L dari Jakarta dalam jumlah besar, yakni satu karton berisi 34 bungkus, masing-masing berisi 1.000 butir, dengan harga Rp16 juta. Barang tersebut kemudian diedarkan kembali dengan harga Rp700 ribu hingga Rp900 ribu per bungkus.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Untuk kasus narkotika jenis sabu, pelaku terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara untuk peredaran obat keras berbahaya, ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Robet: patrolisergapnews.com

Share Berita:
  • Related Posts

    Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Satlantas Polres Lhokseumawe Gelar Bakti Sosial di Masjid Al-Mabrur

    Masyarakat dan pengurus masjid menyambut baik kegiatan tersebut serta mengapresiasi kepedulian Satlantas Polres Lhokseumawe yang telah berkontribusi dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan tempat ibadah.

    Share Berita:

    Lanjutkan
    Polres Lhokseumawe Musnahkan Ladang Ganja 2 Hektare di Sawang, Dua Pelaku Diamankan

    AKBP Ahzan, menjelaskan, sebanyak sekitar 3.000 batang ganja yang tumbuh di lahan seluas kurang lebih 20 ribu meter persegi dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar langsung di lokasi.

    Share Berita:

    Lanjutkan

    Tinggalkan Balasan

    Anda Melewatkan

    SDN 4 Kasongan Lama Gelar Perpisahan Siswa Tahun Ajaran 2025/2026, Penuh Haru dan Kebanggaan

    SDN 4 Kasongan Lama Gelar Perpisahan Siswa Tahun Ajaran 2025/2026, Penuh Haru dan Kebanggaan

    Dari Laporan Call Center 110 hingga P-21, Kasus Judi Domino di Koja Berlanjut ke Pengadilan

    Dari Laporan Call Center 110 hingga P-21, Kasus Judi Domino di Koja Berlanjut ke Pengadilan

    Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Satlantas Polres Lhokseumawe Gelar Bakti Sosial di Masjid Al-Mabrur

    Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Satlantas Polres Lhokseumawe Gelar Bakti Sosial di Masjid Al-Mabrur

    Raker Komisi V DPR-Mitra Kerja, Wamen Viva Yoga: Sinergi Untuk Merealisasikan Program Pembangunan

    Raker Komisi V DPR-Mitra Kerja, Wamen Viva Yoga: Sinergi Untuk Merealisasikan Program Pembangunan

    Rusaknya Moralitas Birokrasi: Dugaan Skandal Asmara, Hedonisme, dan Transaksional Jabatan di Pekanbaru

    Rusaknya Moralitas Birokrasi: Dugaan Skandal Asmara, Hedonisme, dan Transaksional Jabatan di Pekanbaru

    Polres Lhokseumawe Musnahkan Ladang Ganja 2 Hektare di Sawang, Dua Pelaku Diamankan

    Polres Lhokseumawe Musnahkan Ladang Ganja 2 Hektare di Sawang, Dua Pelaku Diamankan