Polisi Bekuk Pencuri Baterai Tower di Pakis Aji, Sejumlah Pelaku Berhasil Diamankan

PATROLISERGAPNEWS.COM – Jepara – Polres Jepara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar baterai lithium milik perusahaan telekomunikasi di wilayah Pakis Aji, Kabupaten Jepara.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan 3 orang tersangka yang terdiri dari 2 pelaku utama yakni SS (45) warga Semarang dan HR (30) warga Jepara serta 1 orang penadah AA (30) yang merupakan warga Jember.

​Kapolres Jepara melalui Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan kehilangan yang dialami PT XL Axiata pada pertengahan Februari lalu di Tower IBS, Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji, Jepara.

​AKP Wildan menyampaikan, bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (14/02/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan melakukan survei lapangan terlebih dahulu untuk memastikan kondisi sekitar tower dalam keadaan sepi.

​”Tersangka utama berinisial SS (45) dan HR (30) berperan sebagai eksekutor di lapangan. Mereka merusak kunci pengaman menggunakan kunci palsu yang sudah dimodifikasi untuk mengambil dua unit baterai lithium merk ZTE,” ujar AKP Wildan saat menggelar konferensi pers didampingi Kasihumas AKP Dwi Prayitna dan Kanit 1 Satreskrim Polres Jepara Ipda Aris Junedi di Mapolres setempat, pada Rabu (6/5/2026).

​Setelah berhasil menggasak barang bukti, para pelaku menjual baterai tersebut kepada seorang pria berinisial AA (30) yang berdomisili di Jember, Jawa Timur, yang bertindak sebagai penadah. Akibat kejadian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 25 juta.

​Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi apik antara Tim Resmob Satreskrim Polres Jepara dengan Jatanras Polda Jateng. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan, petugas berhasil meringkus ketiga tersangka di lokasi berbeda.

​Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ​1 unit mobil Daihatsu Sigra warna merah (sarana aksi), ​2 buah baterai lithium merk ZTE, ​kunci BTS merk SJ dan kunci palsu hasil modifikasi hingga ​peralatan pendukung seperti obeng dan sarung tangan.

​Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka SS dan HR diketahui merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan tindak pidana.

​”Terhadap tersangka SS dan HR, kami persangkakan Pasal 477 ayat 1 huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan untuk penadah berinisial AA dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman 4 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.

​Saat ini, ketiga tersangka telah mendekam di rumah tahanan Mapolres Jepara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara itu, Kasihumas AKP Dwi Prayitna juga mengimbau kepada masyarakat dan penyedia jasa menara telekomunikasi untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kriminalitas di area infrastruktur vital.

​”Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan penyedia layanan telekomunikasi agar tidak lengah dalam mengawasi aset di lapangan. Tingkatkan sistem keamanan pada pintu kabinet baterai, gunakan sensor alarm, atau pasang CCTV yang terkoneksi langsung ke pusat kendali. Infrastruktur ini adalah objek vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak terkait akses komunikasi,” tegasnya.

​Ia juga menambahkan peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungan.

​”Kepada masyarakat yang tinggal di sekitar area tower, jika melihat aktivitas orang asing yang mencurigakan di luar jam pemeliharaan rutin, terutama pada malam hari, segera lapor ke Polsek terdekat atau melalui layanan Call Center 110. Kerja sama Anda sangat berarti untuk mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan,” pungkasnya.

​( Vio Sari Chantik ) patrolisergapnews.com

Share Berita:

Related Posts

Kecelakaan Beruntun yang Melibatkan Truk dan Dua Mobil Terjadi di Jalur Tuntang-Salatiga

Kronologi kejadian bermula ketika sebuah truk melaju dari arah Tuntang menuju ke arah Salatiga.

Share Berita:

Lanjutkan
Kebakaran Hebat Pabrik Sandal di Batu Ceper, Petugas Amankan Tangki Kimia 20.000 Liter

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang, Andia Suherlandia, mengonfirmasi bahwa kebakaran menghanguskan tiga area utama pabrik.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Kurir Tembakau Sintetis Serahkan Diri, Satresnarkoba Polres Magelang Kota Amankan 31 Paket Narkotika Golongan I

Kurir Tembakau Sintetis Serahkan Diri, Satresnarkoba Polres Magelang Kota Amankan 31 Paket Narkotika Golongan I

KEPALA BNN RI HADIRI PERINGATAN HARI BHAYANGKARA KE-80 BERSAMA PRESIDEN

KEPALA BNN RI HADIRI PERINGATAN HARI BHAYANGKARA KE-80 BERSAMA PRESIDEN

Kapolres Lhokseumawe Terima Kunjungan Silaturrahmi Kepala Kantor Pertanahan Aceh Utara, Perkuat Sinergi dan Koordinasi Antarinstansi

Kapolres Lhokseumawe Terima Kunjungan Silaturrahmi Kepala Kantor Pertanahan Aceh Utara, Perkuat Sinergi dan Koordinasi Antarinstansi

Kaperwil NTT Media Patrolisergapnews.com Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Dedikasi Polri Mengabdi untuk Masyarakat

Kaperwil NTT Media Patrolisergapnews.com Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Dedikasi Polri Mengabdi untuk Masyarakat

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara Tegaskan Komitmen Berantas BBM Bersubsidi Ilegal, Satreskrim Tahan Satu Terduga Pelaku

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara Tegaskan Komitmen Berantas BBM Bersubsidi Ilegal, Satreskrim Tahan Satu Terduga Pelaku

Kado Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jateng Raih Penghargaan Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden RI

Kado Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jateng Raih Penghargaan Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden RI