Panjat Pagar Kantor DLH, Pencuri 4 Accu Truk Sampah Dibekuk Satreskrim Polres Sragen

PATROLISERGAPNEWS.COM – Sragen, Jateng – Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen berhasil mengungkap kasus pencurian empat unit accu truk pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sragen. Seorang pria berinisial WKS (34), warga Sragen Wetan, ditangkap setelah diduga nekat membobol area parkir kantor DLH dengan memanjat pagar dan mencopot aki kendaraan operasional pengangkut sampah.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudho Praseno dalam kegiatan press release mewakili Kapolres Sragen, terkait keberhasilan pengungkapan tindak pidana pencurian yang sempat merugikan instansi pemerintah daerah itu.

AKP Catur menjelaskan, penanganan perkara dilakukan berdasarkan laporan korban, yakni DLH Sragen pada 30 Maret 2026.

“TKP berada di area parkir Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sragen di Jalan Ronggowarsito Nomor 18D, Sragen Wetan, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen,” terang AKP Catur.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 15 Maret 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Korban dalam perkara tersebut adalah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sragen, sementara pelapor tercatat atas nama Agus Kurniawan.

Dari hasil penyelidikan, tim Resmob Satreskrim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah hukum Polres Sragen.

Saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri empat accu yang masih terpasang pada dump truk pengangkut sampah milik DLH.

“Tersangka melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar kantor DLH, lalu menggunakan sejumlah alat untuk melepas accu yang masih terpasang pada kendaraan dump truk,” jelasnya.

Empat accu yang dicuri diketahui merupakan accu merek Incoe Premium berkapasitas masing-masing 12 volt. Seluruh barang hasil curian tersebut rencananya akan dijual guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari pelaku.

Dalam aksinya, tersangka berangkat menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna merah. Kendaraan tersebut diparkir di samping gedung PDIP sebelum pelaku berjalan kaki menuju lokasi dengan cara mengendap-endap.

“Menurut pengakuan tersangka, aksi dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB. Setelah memarkirkan sepeda motor, pelaku berjalan kaki menuju kantor DLH, melompati pagar, kemudian melepas dan membawa kabur empat accu dari dump truk yang terparkir,” ungkap Kasat Reskrim.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit accu hasil curian, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah yang digunakan pelaku, serta sejumlah peralatan yang dipakai saat beraksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Dalam perkara ini tersangkanya satu orang, yaitu saudara WKS usia 34 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Sragen Manggis, Kelurahan Sragen Wetan,” pungkas AKP Catur.

Catra: patrolisergapnews.com

Share Berita:
  • Related Posts

    Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

    Aksi ini dilaksanakan secara humanis namun tegas untuk menekan laju kerusakan lingkungan hidup dan menegakkan aturan hukum yang berlaku.

    Share Berita:

    Lanjutkan
    Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

    Penempatan personel pada jabatan baru dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta kompetensi dan pengalaman yang dimiliki.

    Share Berita:

    Lanjutkan

    Tinggalkan Balasan

    Anda Melewatkan

    Jaga Silaturahmi, Keluarga Besar Patrolisergapnews TV Jenguk Om Harri yang Sedang Sakit di RS Bhayangkara Semarang

    Jaga Silaturahmi, Keluarga Besar Patrolisergapnews TV Jenguk Om Harri yang Sedang Sakit di RS Bhayangkara Semarang

    Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

    Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

    Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

    Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

    Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

    Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

    458 Santri Ikuti Seleksi Beasiswa Hafizh Al-Qur’an Bireuen 2026 Selama Empat Hari

    458 Santri Ikuti Seleksi Beasiswa Hafizh Al-Qur’an Bireuen 2026 Selama Empat Hari

    Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

    Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti