PATROLISERGAPNEWS.COM – Subulussalam – Pakar hukum internasional, Sutan Nasomal, meminta aparat penegak hukum segera menuntaskan dugaan kasus penganiayaan terhadap warga transmigrasi serta membongkar dugaan praktik mafia tanah di Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam.
Permintaan tersebut ditujukan kepada Polda Aceh dan Polres Subulussalam agar memberikan kepastian hukum kepada masyarakat transmigrasi di Desa Lae Saga dan Desa Darussalam yang disebut selama ini memperjuangkan hak atas lahan transmigrasi.
“Saya meminta Kapolda Aceh dan Kapolres Subulussalam menuntaskan kasus penganiayaan terhadap warga transmigrasi dan mengungkap dugaan mafia tanah di Kecamatan Longkib. Warga transmigrasi harus mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan negara,” tegas Prof. Sutan Nasomal saat memberikan keterangan kepada media, Senin (19/05/2026).
Ia juga menyatakan kesiapannya untuk turun langsung ke Kota Subulussalam guna membantu masyarakat transmigrasi yang merasa hak-haknya dirampas.
“Kalau perlu saya akan datang langsung ke Subulussalam membantu warga transmigrasi yang merasa dizalimi. Walaupun penganiayaan itu tergolong ringan, pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya.
Sorotan publik kini tertuju pada penanganan dugaan mafia tanah di kawasan transmigrasi Kecamatan Longkib. Aparat penegak hukum, baik dari Satreskrim Polres Subulussalam maupun Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Subulussalam, dinilai tengah menghadapi ujian dalam membongkar dugaan korupsi dan pemalsuan dokumen terkait lahan transmigrasi.
Kasus tersebut mencuat setelah muncul dugaan penguasaan lahan transmigrasi seluas ratusan hektare di Desa Lae Saga dan Desa Darussalam. Dugaan praktik jual beli lahan yang dinilai menyalahi aturan hingga penerbitan Akta Jual Beli (AJB) yang dipersoalkan secara hukum menjadi perhatian masyarakat.
Persoalan semakin berkembang setelah adanya informasi mengenai pengakuan dari pihak PPAT dan kantor notaris Surya Dharma terkait dugaan kekeliruan dalam penerbitan dokumen transaksi jual beli lahan transmigrasi. Hal itu dinilai menjadi salah satu titik penting dalam pengungkapan dugaan praktik mafia tanah di kawasan tersebut.
Warga menilai persoalan ini bukan sekadar sengketa tanah biasa, tetapi menyangkut hak hidup masyarakat transmigrasi yang selama bertahun-tahun mengelola lahan berdasarkan ketentuan program transmigrasi pemerintah.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Subulussalam diketahui masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi lahan transmigrasi seluas sekitar 200 hektare di Kecamatan Longkib. Sejumlah saksi telah diperiksa dan lokasi lahan juga telah ditinjau langsung oleh penyidik.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Subulussalam, Anton Susilo, menyebut kendala utama penanganan perkara berada pada proses pemanggilan saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut
Sementara itu, Satreskrim Polres Subulussalam di bawah pimpinan I Putu Gede juga tengah menangani dugaan pemalsuan dokumen terkait AJB lahan transmigrasi di Desa Lae Saga. Informasi yang beredar menyebutkan status perkara telah meningkat dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Masyarakat kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan jaringan mafia tanah yang disebut melibatkan sejumlah pihak dalam penguasaan lahan transmigrasi di Kecamatan Longkib.
Bagi warga transmigrasi, perjuangan mempertahankan tanah hak kelola bukan hanya soal aset, tetapi juga menyangkut masa depan keluarga dan keberlangsungan hidup mereka. Dukungan dari Prof. Sutan Nasomal dinilai memberikan semangat baru bagi masyarakat dalam memperjuangkan hak melalui jalur hukum.
“Warga transmigrasi harus bersatu dan tetap memperjuangkan haknya melalui jalur hukum. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik mafia tanah,” tutup Prof. Sutan Nasomal.
( Robet )







