Blok Andaman Jangan Sampai Jadikan Aceh Penonton, Pusat Wajib Patuhi UUPA No. 11 Tahun 2006

PATROLISERGAPNEWS.COM – JAKARTA – Anggota Komite II DPD RI asal Aceh, Azhari Cage, S.IP, mencecar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait rencana kebijakan pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) di laut lepas Aceh (Blok Andaman).

Langkah sepihak pemerintah pusat dinilai berpotensi mengabaikan kekhususan Aceh dan merugikan pertumbuhan ekonomi daerah.Kritik keras tersebut disampaikan langsung oleh Azhari dalam rapat kerja Komite II DPD RI bersama Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, di Jakarta pada Selasa (9/6/2026).

Azhari menegaskan bahwa kebijakan mengelola migas Blok Andaman di laut lepas dapat mematikan multiplier effect bagi kesejahteraan masyarakat setempat.
Tanpa pelibatan daerah, masyarakat Aceh hanya akan menjadi penonton di tengah eksploitasi kekayaan alamnya sendiri, yang berisiko memicu kembali memori kelam masa lalu.

“Jika kebijakan sepihak ini dipaksakan, hal tersebut dapat membuka kembali luka lama masyarakat Aceh di masa lalu.

Kami meminta Kementerian ESDM melalui Dirjen Migas untuk mengacu pada permohonan resmi yang disampaikan oleh Gubernur Aceh kepada Menteri ESDM,” ujar Azhari Cage di sela-sela rapat.Dalam rapat tersebut, Azhari membeberkan dua isu krusial yang menjadi poin utama dalam surat resmi Gubernur Aceh, H. Muzakkir Manaf (Mualem):Penolakan Skema Pengolahan di Laut Lepas (Offshore): Pemerintah Aceh menolak keras penggunaan skema Floating Production Storage and Offloading (FPSO) di laut lepas oleh Mubadala Energy.

Aceh mendesak agar proses pengolahan gas dilakukan di darat (onshore) dengan memanfaatkan fasilitas eks-PT Arun Gas yang kini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe.Penundaan Dokumen Perencanaan (Plan of Development/PoD): Azhari mendesak penundaan sementara persetujuan PoD Blok Andaman.

Hal ini dinilai krusial karena masih adanya benturan regulasi serta perbedaan perspektif yang tajam antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.Lebih lanjut, Azhari mengingatkan bahwa Aceh memiliki status otonomi khusus yang legalitasnya diatur dalam MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Aturan hukum tersebut wajib dihormati dan dijalankan oleh pemerintah pusat dalam setiap kebijakan sektor publik, termasuk pengelolaan sumber daya alam.“Jangan sampai regulasi Otonomi Khusus dan Keistimewaan Aceh ini dibuat tetapi hak serta kewenangannya tidak dijalankan. Baik di daratan maupun di laut lepas, sudah ada ketentuan win-win solution dalam Nota Kesepahaman MoU Helsinki.

Sebagai perwakilan daerah, saya harus berdiri tegak membela kepentingan rakyat Aceh,” tegasnya.Ia juga melayangkan peringatan keras mengenai potensi konflik baru. Sejarah mencatat bahwa konflik berkepanjangan di bumi Serambi Mekkah pada masa lalu dipicu oleh rasa ketidakadilan akibat ketimpangan pembagian hasil alam.

Aceh, menurutnya, memiliki nilai sejarah yang panjang sebagai salah satu daerah modal utama berdirinya Republik Indonesia. Merespons desakan bernada tinggi tersebut, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, memberikan tanggapan positif. Pihaknya berjanji akan menampung aspirasi tersebut dan menyelaraskan kebijakan dengan regulasi kekhususan yang dimiliki Aceh.

“Masyarakat Aceh harus menikmati hasil dari kekayaan alam ini terlebih dahulu. Kami akan merumuskan formula terbaik bersama Gubernur Aceh dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) guna mewujudkan pengelolaan bersama yang adil dan sesuai aturan,” pungkas Laode.

Sumber: Risky Kaperwil Aceh patrolisergapnews.com

Share Berita:

Related Posts

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi pelayanan, mekanisme pembatalan laporan, pengawasan internal, dan tanggung jawab manajemen terhadap hak-hak pelanggan.

Share Berita:

Lanjutkan
Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen memiliki kewajiban hukum untuk melakukan tindakan preventif demi melindungi warga dari ancaman bencana alam.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Polres Bireuen Gelar Donor Darah Sambut Hari Jadi Ke-75 Humas Polri

Polres Bireuen Gelar Donor Darah Sambut Hari Jadi Ke-75 Humas Polri

Polres Bireuen Gelar Ngopi Bersama Masyarakat, Dengarkan Aspirasi dan Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas.

Polres Bireuen Gelar Ngopi Bersama Masyarakat, Dengarkan Aspirasi dan Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas.

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional