PATROLISERGAPNEWS.COM – TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota terus mengembangkan kasus peredaran obat keras ilegal skala besar yang berhasil diungkap di wilayah hukumnya. Setelah menyita sedikitnya 135.346 butir obat keras daftar G dari berbagai jenis, pihak kepolisian kini memburu pemasok utama yang diduga menjadi otak sekaligus sumber peredaran ribuan pil ilegal tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa penangkapan ini baru langkah awal untuk membongkar jaringan distribusi yang lebih besar. Menurutnya, volume barang bukti yang masif menunjukkan adanya aktivitas distribusi terorganisasi yang sangat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Kami sedang memburu pemasok yang diduga menjadi sumber utama peredaran obat keras tersebut. Obat-obatan ini kerap disalahgunakan dan menjadi salah satu pemicu berbagai tindak kriminal maupun kenakalan remaja. Karena itu, kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, Minggu (14/6/2026).
Kronologi Pengungkapan Berbasis Laporan Warga
Kasus ini berhasil diungkap berkat sensitivitas dan laporan dari masyarakat kepada jajaran Polsek Benda. Laporan tersebut menyoroti maraknya transaksi obat keras daftar G secara ilegal di kawasan Poris, Tangerang, yang dipasarkan menggunakan sistem pembayaran di tempat atau cash on delivery (COD).
Merespons aduan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di sejumlah titik yang dicurigai. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa obat keras tanpa izin edar resmi.
Kapolsek Benda, AKP Sriyono, menjelaskan bahwa interogasi awal terhadap pelaku langsung memberikan petunjuk krusial mengenai lokasi gudang penyimpanan. Petugas kemudian bergerak menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dialihfungsikan sebagai tempat penyimpanan sekaligus pusat pengemasan.
“Di lokasi kontrakan tersebut, petugas menemukan ratusan ribu butir obat keras yang telah dikemas rapi dan siap diedarkan ke berbagai wilayah di Tangerang dan sekitarnya,” jelas AKP Sriyono.
Sita Ratusan Ribu Pil Daftar G dan Alat Produksi
Dalam operasi penggerebekan tersebut, total barang bukti obat keras daftar G- yang secara regulasi ketat hanya boleh dikonsumsi berdasarkan resep dokter- mencapai 135.346 butir.
Adapun rincian barang bukti yang disita adalah sebagai berikut:
78.510 butir Tryhex
45.200 butir Hexymer
5.306 butir Tramadol
6.000 butir PCC
190 butir Merlopam
130 butir Alprazolam dan Riklona
Selain menyita obat-obatan, petugas juga mengamankan sejumlah barang inventaris penunjang distribusi ilegal.
Barang bukti tersebut meliputi dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor operasional, serta satu unit mesin printer yang digunakan untuk mencetak kemasan obat. Keberadaan printer ini mengindikasikan kuat bahwa para pelaku melakukan pengemasan ulang (repacking) secara mandiri sebelum barang dipasarkan.
Dua Pengedar Diamankan, Jaringan Terus Didalami
Pihak kepolisian saat ini telah menahan dua orang terduga pelaku yang berperan sebagai kurir dan distributor lapangan dalam jaringan ini.
Kedua tersangka masing-masing berinisial FN alias Botil (25) dan R alias Idung (24).
Hingga saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Benda masih mendalami keterkaitan kedua pelaku dengan sang bandar besar yang buron. Jalur logistik dan pihak-pihak lain yang memfasilitasi pengadaan obat-obatan ini juga masuk dalam radar penyelidikan.
“Kami berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas aktor intelektual di balik peredaran ini agar rantai distribusinya benar-benar terputus,” tambah Sriyono.
Sinergi Bersama Masyarakat Memberantas Narkoba
Atas keberhasilan pengungkapan ini, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari memberikan apresiasi tinggi kepada warga yang berani melapor. Dirinya mengingatkan bahwa pemberantasan peredaran obat ilegal tidak dapat bertumpu pada kepolisian semata, melainkan butuh sinergi aktif dari seluruh elemen masyarakat.
Sebagai langkah antisipasi ke depan, Polres Metro Tangerang Kota akan semakin mengintensifkan patroli siber, pengawasan wilayah, dan operasi penindakan di titik-titik rawan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu atau takut melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkoba maupun obat keras daftar G. Laporan dapat ditujukan langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110 yang siaga melayani selama 24 jam,” pungkas Jauhari.
Sumber: Robet patrolisergapnews.com








