PATROLISERGAPNEWS.COM – Pelaksanaan pekerjaan Jaringan Tegangan Menengah (JTM) di wilayah Kabupaten Bangkalan menjadi sorotan publik. Pasalnya, hingga kini pihak Unit Layanan Pelanggan (ULP) Blega maupun PLN Cabang belum memberikan penjelasan secara terbuka mengenai legalitas dan administrasi pekerjaan yang sedang berlangsung di sejumlah titik.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media terhadap pihak terkait masih belum membuahkan hasil.
Masyarakat dan pegiat kontrol sosial mempertanyakan sejumlah dokumen penting yang menjadi dasar pelaksanaan proyek tersebut, mulai dari izin teknis hingga surat perintah kerja (SPK).
Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat aktivitas penarikan kabel jaringan listrik di beberapa ruas jalan di wilayah Kabupaten Bangkalan. Namun saat dikonfirmasi, para pekerja di lokasi mengaku hanya menjalankan tugas dan tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung maupun memberikan penjelasan terkait proyek yang sedang dikerjakan.
Tiga Dokumen Penting Dipertanyakan
Sejumlah kalangan menilai terdapat tiga aspek yang hingga kini belum mendapatkan penjelasan secara transparan dari pihak pelaksana, yakni:
Pekerjaan Jaringan Tegangan Menengah (JTM), meliputi lokasi pekerjaan, ruang lingkup kegiatan, serta target waktu penyelesaian.
Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Dinas Pekerjaan Umum (PU), sebagai persyaratan teknis yang wajib dimiliki sebelum dilakukan penggalian maupun pemanfaatan badan jalan untuk kepentingan pemasangan jaringan.
Surat Perintah Kerja (SPK), yang menjadi dasar hubungan kontraktual antara PLN dengan pihak kontraktor pelaksana, termasuk nilai pekerjaan dan masa pelaksanaan proyek.
Ketiadaan informasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai apakah pekerjaan telah memenuhi prosedur dan perizinan yang berlaku, sekaligus menghindari kemungkinan terganggunya utilitas umum lainnya.
Keterbukaan Informasi Dinilai Penting
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap pekerjaan yang berkaitan dengan fasilitas umum semestinya dapat diakses informasinya oleh masyarakat.
Selain itu, rekomendasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum merupakan salah satu syarat yang lazim diperlukan sebelum dilakukan aktivitas penggalian jalan atau penggunaan ruang milik jalan.
Seorang pengamat tata kota di Kabupaten Bangkalan yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan bahwa keterbukaan justru akan memberikan perlindungan terhadap institusi yang menjalankan pekerjaan tersebut.
“Kalau semua dokumen lengkap, tidak ada ruginya dibuka. Justru ini melindungi PLN dari tuduhan adanya pekerjaan yang tidak sesuai prosedur,” ujarnya kepada media ini, Minggu (21/6).
PLN Jatim Mengaku Akan Lakukan Pengecekan
Secara terpisah, awak media juga menghubungi Marta Syahruday, petugas PLN Jawa Timur, guna meminta klarifikasi terkait pekerjaan JTM tersebut.
Dalam balasan singkatnya, ia menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan unit terkait.
“Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Selamat siang, baik kami coba cek kondisi di lapangan dan koordinasi dengan PLN unit,” tulisnya melalui pesan singkat.
Ruang Klarifikasi Masih Terbuka
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih belum menerima jawaban resmi maupun penjelasan tertulis dari pihak ULP Blega maupun PLN Cabang terkait status pekerjaan, izin rekomendasi teknis dari Dinas PU, serta dokumen SPK yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.
Sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna memberikan penjelasan yang komprehensif kepada masyarakat.
Masyarakat berharap adanya keterbukaan informasi dari pihak pelaksana agar pelaksanaan pekerjaan jaringan listrik dapat berjalan sesuai ketentuan, tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, serta menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan infrastruktur ketenagalistrikan.
(Royan) patrolisergapnews.com







