Tim Resmob Polresta Surakarta Ringkus Dua Residivis Pelaku Pencurian dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

PQTROLISERGAPNEWS.COM – Polresta Surakarta – Polda Jateng – Kesigapan jajaran Satreskrim Polresta Surakarta kembali membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan masyarakat, Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan telepon genggam yang menimpa seorang warga Kabupaten Sukoharjo.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial NH (57) dan H (49), yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada Selasa (16/6/2026).

Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (14/6/2026) dini hari di kawasan Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta.

Korban, Rudi Setiawan, yang sedang dalam perjalanan pulang memilih berhenti untuk beristirahat di sekitar Simpang Sekar Pace karena merasa lelah dan mengantuk. Saat beristirahat di pinggir jalan dekat minimarket, korban tertidur dengan sepeda motor masih terparkir di dekatnya, kunci kontak masih menempel, serta telepon genggam berada di sekitar lokasi.

“Melihat adanya kesempatan, kedua pelaku kemudian mengambil sepeda motor Yamaha Vario warna merah beserta telepon genggam milik korban tanpa sepengetahuan korban yang sedang tertidur,” terang AKBP Sigit saat konferensi pers, Jumat (19/6/2026).

Korban baru menyadari menjadi korban pencurian setelah terbangun sekitar pukul 07.30 WIB. Mengetahui kendaraan dan telepon genggamnya telah hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Surakarta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, melakukan olah informasi serta menelusuri keberadaan para pelaku.

Berkat kerja keras petugas, identitas pelaku berhasil diketahui dan keduanya berhasil diamankan dalam waktu kurang dari satu hari sejak laporan diterima.

Dari hasil penyidikan, NH diketahui merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor, sementara H berperan dalam pencurian telepon genggam. Keduanya juga tercatat pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Para tersangka merupakan residivis yang sudah beberapa kali terlibat tindak pidana pencurian. Saat ini keduanya telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKBP Sigit.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan kedua tersangka dalam kasus pencurian lainnya yang terjadi di wilayah Solo Raya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 huruf G KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Polresta Surakarta mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat beristirahat di tempat umum. Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan aman, gunakan pengaman tambahan bila perlu, dan jangan meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau pelaku kejahatan.

Langkah preventif dari masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak kriminal serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Surakarta.

Sumber: Sikin patrolisergapnews.com Editor Robet

Share Berita:

Related Posts

Polres Bojonegoro Gelar Audiensi dengan SPBU, Perkuat Pengawasan Distribusi BBM

Polres Bojonegoro memperkuat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) dengan menggandeng Pertamina, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, dan pengelola SPBU.

Share Berita:

Lanjutkan
Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Polda Jateng Gelar Operasi Gabungan di Sejumlah Tempat Hiburan Malam Semarang

Polda Jawa Tengah bersama sejumlah instansi terkait melaksanakan operasi gabungan pemeriksaan narkotika di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Semarang, Senin (19/10/2026) malam.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

Tim Investigasi Patrolisergapnews.com Aksi Humanis TNI, Polri, dan Warga Gotong Royong Atasi Mobil Mogok di Simpang Karang Delanggu

Tim Investigasi Patrolisergapnews.com Aksi Humanis TNI, Polri, dan Warga Gotong Royong Atasi Mobil Mogok di Simpang Karang Delanggu

Penuh Khidmat! SD Negeri 8 Peusangan Selatan Peringati Maulid Nabi 1448 H, Tanamkan Akhlak Mulia kepada Siswa

Penuh Khidmat! SD Negeri 8 Peusangan Selatan Peringati Maulid Nabi 1448 H, Tanamkan Akhlak Mulia kepada Siswa