Biadab! Pengacara Erles Rareral Kecam Penyekapan Wanita 3 Tahun di Bandung

PATROLISERGAPNEWS.COM – JAKARTA –  Pengacara internasional Erles Rareral, S.H., M.H., mengecam keras dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial YTT (29) yang diduga dilakukan oleh kekasihnya sendiri, TH, selama tiga tahun di Bandung, Jawa Barat.

Erles menyebut tindakan tersebut sebagai perbuatan biadab yang tidak dapat ditoleransi dan harus segera ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

“Perbuatan ini sangat keji, biadab, dan tidak manusiawi. Saya sangat prihatin mendengar ada seorang perempuan yang diduga disekap dan mengalami penyiksaan selama bertahun-tahun. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan martabat seorang perempuan,” kata Erles, Selasa (23/6/2026).

Tokoh Pemuda Indonesia Raya itu juga mendesak kepolisian untuk segera memburu dan menangkap TH yang diduga menjadi pelaku dalam kasus tersebut.

“Saya meminta pihak kepolisian bergerak cepat menangkap terduga pelaku. Jangan sampai ada ruang bagi pelaku untuk menghindari proses hukum. Korban dan keluarganya berhak mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Kasus ini menyita perhatian publik setelah YTT, yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak lebih dari tiga tahun lalu, akhirnya berhasil ditemukan dalam kondisi yang memprihatinkan.

Berdasarkan informasi yang beredar, korban diduga disekap oleh TH selama bertahun-tahun. Setelah berhasil dilepaskan, YTT diketahui mengalami luka berat yang memengaruhi kemampuan penglihatannya, kemampuan berbicara, hingga kesulitan berjalan.

“Kondisi korban yang mengalami gangguan penglihatan, bicara, dan berjalan menunjukkan bahwa kasus ini harus ditangani secara serius. Selain penegakan hukum, korban juga membutuhkan pendampingan medis dan psikologis secara menyeluruh,” ujar Erles.

Diketahui, YTT pertama kali berkenalan dengan TH saat menghadiri sebuah konser musik di kawasan Tritan Point, Bandung, pada 2023. Pertemuan tersebut kemudian berkembang menjadi hubungan asmara. Namun, hubungan itu diduga berujung pada hilangnya korban selama tiga tahun hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan.

Erles meminta pelaku sebaiknya segera menyerahkan diri. Apabila terus melarikan diri dan melakukan perlawanan yang membahayakan petugas maupun masyarakat, kepolisian dapat mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai standar operasional yang berlaku dalam proses penegakan hukum.

“Jika melawan juga, polisi bisa melumpuhkannya dengan timah panas,” ujar Erles.

Dengan demikian kata Erles, aparat kepolisian dapat mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan hukuman yang setimpal apabila dugaan tindak pidana yang dilakukan pelaku terbukti.

“Negara tidak boleh kalah terhadap pelaku kekerasan. Kasus ini harus diungkap secara transparan dan tuntas agar memberikan rasa keadilan bagi korban serta menjadi pelajaran bagi masyarakat,” pungkasnya.

Share Berita:

Related Posts

Membedah Anatomi Kriminalisasi Larshen Yunus: Menguji Kedigdayaan Hukum atas Sandiwara Penguasa Pekanbaru

Larshen Yunus dijerat dengan tiga pasal krusial dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 482 tentang Pemerasan, Pasal 483 tentang Pengancaman, dan Pasal 492 tentang Penipuan.

Share Berita:

Lanjutkan
Kawal Kemerdekaan Pers: PPWI Siapkan Gugatan Praperadilan Lawan Kapolri Hingga Kasat Reskrim Pekanbaru

PPWI berkomitmen mengawal sidang praperadilan ini hingga tuntas demi tegaknya supremasi hukum di bumi Nusantara. 

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Polda Jatim Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, 3 Tersangka Diamankan

Polda Jatim Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, 3 Tersangka Diamankan

Ungkap Jaringan Narkoba Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sita 292,93 Gram Sabu dan Tangkap Dua Pelaku

Ungkap Jaringan Narkoba Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sita 292,93 Gram Sabu dan Tangkap Dua Pelaku

Personel Jajaran Kodim 0808/Blitar Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan Semester I

Personel Jajaran Kodim 0808/Blitar Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan Semester I

Membedah Anatomi Kriminalisasi Larshen Yunus: Menguji Kedigdayaan Hukum atas Sandiwara Penguasa Pekanbaru

Membedah Anatomi Kriminalisasi Larshen Yunus: Menguji Kedigdayaan Hukum atas Sandiwara Penguasa Pekanbaru

Biadab! Pengacara Erles Rareral Kecam Penyekapan Wanita 3 Tahun di Bandung

Biadab! Pengacara Erles Rareral Kecam Penyekapan Wanita 3 Tahun di Bandung

Kebenaran yang Dibungkam: Erles Rareral Ingatkan Bahwa Fakta Tak Bisa Dihapus Zaman

Kebenaran yang Dibungkam: Erles Rareral Ingatkan Bahwa Fakta Tak Bisa Dihapus Zaman