Biadab! Pengacara Erles Rareral Kecam Penyekapan Wanita 3 Tahun di Bandung

PATROLISERGAPNEWS.COM – JAKARTA –  Pengacara internasional Erles Rareral, S.H., M.H., mengecam keras dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial YTT (29) yang diduga dilakukan oleh kekasihnya sendiri, TH, selama tiga tahun di Bandung, Jawa Barat.

Erles menyebut tindakan tersebut sebagai perbuatan biadab yang tidak dapat ditoleransi dan harus segera ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

“Perbuatan ini sangat keji, biadab, dan tidak manusiawi. Saya sangat prihatin mendengar ada seorang perempuan yang diduga disekap dan mengalami penyiksaan selama bertahun-tahun. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan martabat seorang perempuan,” kata Erles, Selasa (23/6/2026).

Tokoh Pemuda Indonesia Raya itu juga mendesak kepolisian untuk segera memburu dan menangkap TH yang diduga menjadi pelaku dalam kasus tersebut.

“Saya meminta pihak kepolisian bergerak cepat menangkap terduga pelaku. Jangan sampai ada ruang bagi pelaku untuk menghindari proses hukum. Korban dan keluarganya berhak mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Kasus ini menyita perhatian publik setelah YTT, yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak lebih dari tiga tahun lalu, akhirnya berhasil ditemukan dalam kondisi yang memprihatinkan.

Berdasarkan informasi yang beredar, korban diduga disekap oleh TH selama bertahun-tahun. Setelah berhasil dilepaskan, YTT diketahui mengalami luka berat yang memengaruhi kemampuan penglihatannya, kemampuan berbicara, hingga kesulitan berjalan.

“Kondisi korban yang mengalami gangguan penglihatan, bicara, dan berjalan menunjukkan bahwa kasus ini harus ditangani secara serius. Selain penegakan hukum, korban juga membutuhkan pendampingan medis dan psikologis secara menyeluruh,” ujar Erles.

Diketahui, YTT pertama kali berkenalan dengan TH saat menghadiri sebuah konser musik di kawasan Tritan Point, Bandung, pada 2023. Pertemuan tersebut kemudian berkembang menjadi hubungan asmara. Namun, hubungan itu diduga berujung pada hilangnya korban selama tiga tahun hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan.

Erles meminta pelaku sebaiknya segera menyerahkan diri. Apabila terus melarikan diri dan melakukan perlawanan yang membahayakan petugas maupun masyarakat, kepolisian dapat mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai standar operasional yang berlaku dalam proses penegakan hukum.

“Jika melawan juga, polisi bisa melumpuhkannya dengan timah panas,” ujar Erles.

Dengan demikian kata Erles, aparat kepolisian dapat mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan hukuman yang setimpal apabila dugaan tindak pidana yang dilakukan pelaku terbukti.

“Negara tidak boleh kalah terhadap pelaku kekerasan. Kasus ini harus diungkap secara transparan dan tuntas agar memberikan rasa keadilan bagi korban serta menjadi pelajaran bagi masyarakat,” pungkasnya.

Share Berita:

Related Posts

Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

Hukum harus hadir sebagai pelindung rakyat, bukan peneduh bagi oknum yang menyalahgunakan kewenangan.

Share Berita:

Lanjutkan
Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng Rp338 Miliar

Kasus ini bermula ketika PT QSS, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan bauksit, diakuisisi oleh tersangka Sudianto bersama YA.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Jaga Silaturahmi, Keluarga Besar Patrolisergapnews TV Jenguk Om Harri yang Sedang Sakit di RS Bhayangkara Semarang

Jaga Silaturahmi, Keluarga Besar Patrolisergapnews TV Jenguk Om Harri yang Sedang Sakit di RS Bhayangkara Semarang

Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

458 Santri Ikuti Seleksi Beasiswa Hafizh Al-Qur’an Bireuen 2026 Selama Empat Hari

458 Santri Ikuti Seleksi Beasiswa Hafizh Al-Qur’an Bireuen 2026 Selama Empat Hari

Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti