PATROLISERGAPNEWS.COM – PIDIE – Aktivitas penambangan minyak ilegal diduga marak terjadi di kawasan Jalan Simpang Dua Alue Raya, Desa Krueng Seukek, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie. Kegiatan tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah ini dilaporkan telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir hingga Minggu (25/1/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, penemuan beberapa drum yang diduga berisi minyak ilegal menjadi bukti kuat adanya praktik tersebut. Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa alat berat jenis ekskavator terlihat aktif beroperasi hampir setiap hari di lokasi penambangan.
“Kami sangat khawatir terhadap dampak lingkungan ke depan. Jika terus dibiarkan tanpa penindakan, aktivitas ini berpotensi besar memicu bencana alam seperti banjir dan tanah longsor yang akan merugikan masyarakat Kabupaten Pidie,” ujar warga tersebut.
Menurut informasi yang berkembang di tengah masyarakat, kepemilikan alat berat yang beroperasi di lokasi tersebut diduga kuat mengarah pada seorang oknum pengusaha berinisial BSR. Langgar Tiga Undang-Undang Sekaligus Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) ini diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum pidana dan regulasi lingkungan yang berlaku di Indonesia, di antaranya: UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba): Berdasarkan Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 98 ayat (1) menegaskan bahwa tindakan sengaja yang merusak atau melampaui baku mutu lingkungan diancam pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan: Pasal 89 ayat (1) mengancam pelaku perusakan kawasan hutan dengan sanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Desakan Tindakan Tegas dari Aparat Merespons ancaman kerusakan lingkungan ini, masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bersama instansi terkait-seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta jajaran Kepolisian-untuk segera turun langsung ke lokasi.
Pihak berwenang diharapkan melakukan pengecekan, penyelidikan mendalam, serta penindakan hukum secara tegas guna menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang masih dihubungi untuk memberikan keterangan resmi terkait langkah konkret yang akan diambil dalam menangani dugaan penambangan ilegal di kawasan Kecamatan Tangse tersebut.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tetap kritis dan aktif melaporkan setiap aktivitas tambang ilegal di wilayahnya. Penggunaan alat berat secara ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa ancaman nyata terhadap kelestarian alam dan keselamatan warga.
Editor: Robet patrolisergapnews.com
Reporter: Rizki (Kaperwil Aceh)






